SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua perusahaan di Kabupaten Serang terkena sanksi paksaan pemerintah oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI. Sanksi tersebut disebabkan adanya laporan terkait dampak kerusakan lingkungan.
Berdasarkan data laporan daftar sanksi Kementrian LH, per tahun 2016 hingga 2022, terdapat 17 perusahaan di Kabupaten Serang yang terkena sanksi paksaan pemerintah.
Terbaru, tahun 2022, di dua perusahaan di Kecamatan Bojonegara dan Puloampel, yakni PT Universal Eco Pasifik dan PT Bintang Mas Cahaya Internasional.
Kepala Bidang Pengendalian pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Agus A Syarudin membenarkan jika ada dua perusahaan yang terkena sanksi oleh Kementerian LH.
“Tahun ini ada dua perusahaan, tapi mereka juga sedang dalam proses menyelesaikan sanksi yang diberikan kementerian LH,” kata Agus kepada Radar Banten di ruangannya, Rabu (28/9).
Dijelaskan Agus, dampak kerusakan lingkungan yang menyebabkan munculnya sanksi tersebut ialah adanya polusi udara dan bercecerannya limbah oli di sekitar lingkungan perusahaan.
“Tapi masalahnya mah sudah selesai, sedang tahap penyelesaian,” ujarnya.
Diketahui, sanksi paksaan pemerintah merupakan tindakan nyata oleh penguasa atau perusahaan guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi atau bila masih melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan karena bertentangan dengan undang-undang.
Paksaan pemerintah merupakan contoh dari sanksi reparatoir, yakni sanksi atas pelanggaran norma yang ditujukan untuk mengembalikan pada kondisi semula atau menempatkan pada situasi yang sesuai dengan kondisi hukum. Dengan kata lain, mengembalikan pada keadaan semula sebelum terjadinya pelanggaran.(*)
Reporter: Daru Pamungkas
Editor: Agus Priwandono











