SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang masih kekurangan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Hingga kini, DLH Kabupaten Serang baru memiliki dua orang PPLH, jauh dari kebutuhan ideal sebanyak 17 petugas, seiring tingginya jumlah dan kompleksitas industri di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Serang, Ade Sofian, menyampaikan keterbatasan jumlah PPLH menjadi tantangan dalam pengawasan lingkungan hidup di daerah.
“Jelas sangat kurang. Walaupun begitu, untuk menjadi PPLH juga tidak mudah karena ada persyaratan dan uji kompetensi yang harus ditempuh,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 6 Februari 2026.
Ade menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi dan perhitungan Kementerian Lingkungan Hidup, Kabupaten Serang idealnya membutuhkan 17 PPLH yang terdiri dari jenjang pertama, muda, dan madya.
“Berdasarkan hasil evaluasi, dengan jumlah industri dan kompleksitasnya maka kebutuhannya sebanyak 17 petugas,” ujarnya.
Ia menyebutkan DLH Kabupaten Serang telah merencanakan pengisian kekosongan PPLH melalui uji kompetensi pada tahun 2026. Rencana tersebut telah memperoleh persetujuan dari Kementerian PANRB, dan kini menunggu kesiapan anggaran serta proses dari BKPSDM Kabupaten Serang.
“Sudah di-ACC, tinggal menunggu dari BKPSDM karena terkait anggaran daerah. Biasanya pembukaan dilakukan bertahap, tidak mungkin sekaligus,” ujarnya.
Ade menambahkan, calon PPLH harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki pengalaman minimal dua tahun di bidang lingkungan hidup dan lulus uji kompetensi. Sementara itu, lulusan baru dapat mengikuti jalur CPNS terlebih dahulu.
“Untuk lulusan baru juga bisa, ikut CPNS dulu,” katanya.
Ia mengungkapkan, DLH Kabupaten Serang setiap tahun mengusulkan pembukaan formasi PPLH. Namun, hingga kini Pemerintah Kabupaten Serang lebih banyak membuka formasi Pengendali Dampak Lingkungan (Pedal).
“Ini menjadi PR kami untuk mendorong Pemda agar membuka formasi CPNS khusus PPLH,” ujarnya.
Selain melalui CPNS, pengisian PPLH juga dapat dilakukan dengan mendorong aparatur sipil negara (ASN) yang sudah berstatus PNS untuk mengikuti uji kompetensi.
“Mulai Februari ini pendaftaran uji kompetensi dibuka dan kami mendorong teman-teman fungsional yang belum mengikuti uji kompetensi untuk mendaftar,” terangnya.
Meski demikian, Ade menegaskan keputusan untuk menjadi PPLH tetap bergantung pada kesediaan ASN yang bersangkutan, mengingat tugas dan tanggung jawab PPLH cukup berat.
“Semua kembali kepada ASN-nya, mau atau tidak menjadi PPLH, karena tugasnya memang cukup berat,” ujarnya.
Editor: Aas Arbi











