SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DG (20) warga Pasir Koja, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) diamankan petugas kepolisian dari Polsek Curug, Selasa 4 Oktober 2022.
Ia diamankan polisi lantaran kedapatan melakukan pencurian ponsel saat acara HUT ke-22 Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang.
“Iya betul ada pelaku pencurian ponsel kami amankan saat acara HUT Provinsi Banten kemarin di KP3B,” ujar Kapolsek Curug AKP Dedi Rudiman, Rabu 5 Oktober 2022.
Dedi mengatakan pelaku sempat diamankan warga di sekitar lokasi setelah korban berinisial AG (21) meneriakinya maling. “Sempat diamankan oleh warga,” ujar Dedi.
Teriakan itu membuat mengundang keramaian warga. Pelaku pun diamankan. Saat pelaku diamankan, ada sejumlah anggota kepolisian di dekat lokasi. Untuk mengantisipasi main hakim sendiri dan kejadian yang tidak diinginkan polisi langsung membawa pelaku ke Mapolsek Curug.
“Kejadian tersebut terjadi ketika acara musik berlangsung dan diketahui pemilik ponsel AG (21) saat diambil oleh pelaku DG kemudian korban berteriak, dan personel kepolisian yang sedang laksanakan pengamanan mendatangi sumber suara dan langsung mengamankan yang diduga pelaku tindak pidana,” ucap Dedi.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Curug. Ia terancam dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Curug, dan pelaku diancam Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutur Dedi. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i