TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan Restorative Justice kepada dua perkara tindak pidana umum (Pidum), yakni pada kasus pencurian handphone dan penadahnya.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, pada dua perkara tersebut pihaknya telah melakukan restorative justice terhadap dua tersangka yakni berinisial RR dan AND atas perkara pencurian handphone dan penadahnya.
Dimana kata Ricky Tommy, keduanya merupakan warga Desa Jeugnjing, Kecamatan Cisoka dan Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
“Jadi, penyelesaian perkara ini dilakukan atas dasar pendekatan restoratif yang menekankan pada pemulihan keadaan semula bagi korban, pelaku, dan masyarakat,”ujarnya, Kamis 20 Juni 2024.
Kata Ricky Tommy, melalui mekanisme keadilan restoratif. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memastikan hak-hak korban telah terpenuhi.
Sehingga, pemulihan keadaan semula dan kompensasi atas kerugian yang diderita korban juga dilakukan.
“Nah, kedua pelaku tersebut mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka, dan masyarakat bisa merasakan nilai keadilan yang sesungguhnya,” ungkapnya.
Ricky Tommy juga bilang, terdapat tiga pihak yang mendapat manfaat dari restorative justice, yakni, korban, pelaku dan masyarakat.
Selain itu, bagi mereka korban juga mendapatkan kompensasi dan rekonsiliasi langsung dari pelaku, yang di mana dapat memberikan rasa keadilan yang lebih personal dan efektif dibandingkan proses pengadilan tradisional.
“Jadi, restorative justice ini juga memberikan kesempatan untuk bertanggung jawab langsung atas tindakan mereka melalui permintaan maaf, perbaikan kerugian, dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama,” bebernya.
Ricky Tommy menambahkan, pendekatan ini juga memberikan pemahaman bahwa keadilan tidak selalu harus berbentuk hukuman, tetapi juga bisa melalui proses pemulihan keadaan semula dan berkelanjutan hubungan sosial.
“Pendekatan ini juga membawa manfaat dari aspek cost and benefit. Mengingat asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, perkara yang telah mencapai perdamaian dan ada pemulihan keadaan semula tidak perlu lagi dibawa ke persidangan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi