Selain itu, web desa juga berisi aplikasi Jaksa Jaga Desa. Aplikasi ini merupakan upaya Kejaksaan Tinggi Banten dalam melakukan pencegahan dan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan di desa. “Kami juga memberikan pemahaman hukum kepada kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat,” katanya.
Melalui aplikasi jaga desa, masyarakat bisa berperan aktif dalam melakukan pengawasan pembangunan di desa masing-masing. Aplikasi Jaga Desa juga sebagai upaya Kejaksaan Tinggi Banten dalam memberikan edukasi kepada kepala desa, aparat desa, dan semua warga tentang hukum melalui kanal konsultasi hukum yang sudah disiapkan.
Ia mengatakan, website desa merupakan langkah awal untuk membangun dan mewujudkan desa digital yang sesungguhnya. Juga sebagai langkah menuju penyelenggaraan pemerintahan desa yang clean dan good government yang transparan dan akuntabel.
Kehadiran website desa di Kabupaten Serang diharapkan menjadi pionir dan pilot project lahirnya kelembagaan pemerintahan desa yang modern dan mandiri.
Ia menjelaskan, aplikasi Jaga Desa merupakan upaya Kejaksaan Tinggi Banten dalam melakukan pencegahan dan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan di desa. Semua unsur di desa dapat mengambil bagian dan berpartisipasi serta berkolaborasi bersama demi terwujudnya kemajuan pembangunan di desa masing-masing.
GERAKKAN EKONOMI DEA
Di tempat yang sama, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyambut baik dengan diluncurkannya website desa. Menurutnya, website desa dapat menjadi sarana untuk memasarkan potensi di masing-masing desa. “Ini sangat bagus dan saya harap semua desa dapat mengikuti program ini,” katanya.
Menurutnya, website desa akan menggerakkan ekonomi masyarakat desa. Karena, di website desa ditampilkan produk yang dikelola langsung oleh masyarakat dan pembeli bisa langsung berkomunikasi. “Misalkan penghasil sayur, melalui website desa itu kita bisa langsung kontak dengan petaninya, jadi masyarakat juga dapat terbantu dengan kehadiran website desa,” ujarnya.
Tatu mengatakan, pemerintah termasuk di level desa dituntut untuk transparan. Melalui website desa ini, pemerintah desa dapat menyampaikan transparansi kepada publik. “Ini sebagai upaya dalam rangka pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan yang berkaitan dengan hukum,” ujarnya.
Penulis/Editor: M Widodo











