PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi I DPRD Pandeglang mulai melakukan pembahasan usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa. Hal itu upaya menyempurnakan aturan dan kebijakan di tingkat pemerintahan desa.
Wakil Ketua Pansus Raperda tentang Desa Endang Sumantri mengatakan, ada beberapa poin yang harus direvisi dalam Perda tentang Desa.
“Ada beberapa poin yakni tentang kewenangan kepala desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, BPD, perencanaan pembangunan desa, kewenangan desa, produk hukum desa, penataan desa, BUMDes, arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik pemerintahan desa, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup,” katanya di ruang kerja Komisi I DPRD Pandeglang.
Endang menerangkan, salah satu poin yang harus direvisi yakni mengenai kewenangan kepala desa. Soalnya, selama ini kepala desa merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA), sementara dalam Perda tentang Desa tidak disebutkan demikian.
“Makanya kita lakukan revisi sebagai upaya penyempurnaan aturan, supaya tidak menimbulkan persoalan,” katanya.(*)
Reporter : Adib
Editor: Aas Arbi











