SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Artis Nikita Mirzani mengajukan permohonan untuk tidak ditahan ke penuntut umum Kejari Serang. Surat pengajuan permohonan tersebut telah disampaikan ke Kejari Serang, Rabu 26 Oktober 2022.
“Iya sudah diajukan (untuk tidak ditahan-red), diajukan kemarin,” ungkap Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid Kamis 27 Oktober 2022.
Fahmi mengungkapkan alasan pengajuan permohonan untuk tidak ditahan tersebut karena Nikita sejak ditangani penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tidak dilakukan penahanan.
“Alasannya Niki (Nikita-red) awalnya tidak ditahan polisi, kedua Niki seorang ibu yang punya tiga anak kecil, jadi kami minta penangguhan,” ungkap Fahmi.
Fahmi mengungkapkan, pihak kejaksaan seharusnya tidak melakukan penahanan. Sebab, Nikita akan kooperatif dengan aparat penegak hukum.
“Polisi tidak menahan seharusnya kejaksaan tidak melakukan penahanan, orang barang bukti sudah ada diserahkan. Pasal utamanya 27 ayat 3, Pasal 36 mengacu pada Pasal 27, tidak itu bisa ditahan, mana mungkin bisa melarikan diri, paling di tempat syuting aja,” tutur Fahmi.
Artis Nikita Mirzani sebelumnya ditahan penuntut umum Kejari Serang di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10) sore. Penahanan dilakukan, setelah penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menyerahkan Nikita kepada penuntut umum Kejari Serang.
Penyerahan Nikita tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra itu dinyatakan lengkap atau P-21. Selain menyerahkan artis film pemeran Comic 8 tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Pantauan Radar Banten di lokasi, Nikita tiba di Kejari Serang sekira pukul 15.39 WIB. Ia datang bersama penyidik dengan menaiki mobil Toyota Innova berwarna hitam. Saat akan mengikuti proses tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka), Nikita didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Ia tidak merespons saat awak media menanyakan soal kabar dan kasus yang menjeratnya. Nikita memilih untuk bergegas masuk ke dalam kantor Kejari Serang. Dari balik kaca, awak media yang menunggu Nikita sejak siang hari sempat mengintip prosesi tahap dua artis kelahiran 17 Maret 1986 itu.
Namun awak media tidak bisa lagi mengintip prosesi tahap dua karena Nikita dibawa ke dalam ruangan. Setelah lebih satu jam berada di dalam ruangan, suara jeritan tangis Nikita terdengar lantang. Ia menangis histeris karena menolak untuk ditahan. “Saya ga mau ditahan, saya mau pulang,” teriak Nikita seraya menangis histeris.
Dalam kasus tersebut, Nikita mengaku telah dibuat malu oleh Polresta Serang Kota. Apalagi penyidik sempat melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Nikita saat berada di lobi mal Senayan City, Jakarta. “Saya sudah biasa dibikin malu oleh Polres Serang,” kata Nikita yang terus berteriak.
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: Mastur











