SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) mempersoalkan rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Pamwascam) di Kabupaten Serang. Karena ada sejumlah anggota Panwascam yang merangkap jabatan.
Wakil Ketua Umum PP HAMAS Dzikri Wahyudin mengatakan, Bawaslu Kabupaten Serang melanggar kode etik karena telah melantik anggota Panwascam terpilih yang berstatus masih memilki jabatan di instansi pemerintahan dan belum mengundurkan diri dari pekerjaannya.
“Banyak perangkat desa yang diloloskan menjadi anggota panwascam, terdapat pula Penyuluh Agama Honorer Kementerian Agama dan Petugas PPPK yang dinyatakan lolos di panwaslu kecamatan,” kata Dzikri kepada wartawan, Minggu (30/10/2022).
Kejadian ini, lanjutnya, jelas bertentangan dengan surat edaran yang disebarkan oleh Bawaslu Kabupaten Serang Nomor 026/KP.01.00/K.BT/03/09/2022 yang didasari dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) no 19 tahun 2017 sebagaimana dirubah terakhir dengan peraturan Bawaslu RI nomor 8 tahun 2019 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang nomor 7 tahun 2017.
“Di surat edaran tersebut, menjelaskan tentang persyaratan panwaslu kecamatan, ada beberapa poin di dalamnya yang kami fokuskan di poin 11 yaitu berbunyi mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah jika terpilih,” jelasnya.
Maka atas dasar tersebut, Dzikri menuntut agar Bawaslu Kabupaten Serang untuk menindak tegas komisioner Panwaslu Kecamatan yang sudah terpilih dan memiliki rangkap jabatan di instansi pemerintahan baik di kementerian, pemerintah daerah maupun pemerintah desa untuk yang bersangkutan.
“Harus mundur dari jabatan/pekerjaan tersebut, supaya tidak terjadi polemik yang berkelanjutan di tubuh Bawaslu, HAMAS akan komitmen terus mengawal kejadian ini sampai tuntas, karena kami beranggapan BAWASLU kabupaten serang adalah lembaga yg sangat vital dalam keberlangsungan penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang akan kita hadapi di pemilu serentak 2024 nanti,” ungkapnya.
Menanggapi itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Abdurrohman mengatakan, jika mengacu pada juknis yang dikirimkan oleh Bawaslu RI mengenai panwaslu, perekrutan calon di point 14 menyatakan bahwa seseorang harus bersedia tidak menduduki jabatan politik seperti BUMN, BUMD selama masa jabatan apabila terpilih.
“Jadi untuk profesi seperti perangkat desa, atau lainnya itu tidak ada ketentuan harus mengundurkan diri,” katanya.
Dijelaskan Rohman, syarat calon panwascam tidak ada spesifikasi jabatan tertentu, jikapun seorang PNS, maka ada izin dari atasan langsung. Bawaslu tidak menolak siapapun selama sarat itu terpenuhi dan layak ditetapkan.
Kendati demikian, Rohman mengaku pihaknya akan komunikasikan hal ini kepada Bawaslu RI lewat Bawaslu Provinsi Banten. “Kita juga enggak bisa ambil tindakan sepihak, kami menjalankan proses sesuai aturan,” pungkasnya.
Reporter: Daru Pamungkas











