slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tawuran Geng Motor di Petir Enam Orang Jadi Tersangka, Kapolres Serang: Tersangka Masih Bisa Bertambah

Aas Arbi by Aas Arbi
31-10-2022 20:02:45
in Berita Utama, Kabupaten Serang
Tawuran Geng Motor di Petir Enam Orang Jadi Tersangka, Kapolres Serang: Tersangka Masih Bisa Bertambah

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat konferensi pers di Mapolres Serang, Senin, 31 Oktober 2022, menunjukkan barang bukti.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tawuran geng motor di pertigaan Cigodeg, tepatnya Kampung Wadas Bojong, Desa Sindangsari, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang pada Minggu 23 Oktober 2022 dinihari.

Baca Juga :

Bendahara Desa Petir Serang Diduga Korupsi Rp1 Miliar untuk Judol dan Bayar Pinjol

Maling di Tanara Diamuk Massa, Bobol Rumah Kosong

Polri Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Pasirbuyut, Kabupaten Serang

Sebar Foto Sensual Istri Orang, Warga Tirtayasa Ini Diburu Polres Serang

“Ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,”ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat konferensi pers di Mapolres Serang, Senin, 31 Oktober 2022.

Yudha mengatakan tersangka dalam kasus tersebut masih saja bisa bertambah. Sebab, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman. “Tersangka masih bisa bertambah,” kata Yudha.

Yudha mengamankan, kasus tawuran tersebut menyebabkan seorang remaja berinisial MRF usia 17 tahun asal Desa Mekar baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang tewas akibat sabetan senjata tajam. “Ada dua korban luka berat dan luka ringan. Korban luka berat berinisial SE sedangkan luka ringan HM,” ujar Yudha.

Dari kasus tersebut, petugas Satreskrim Polres Serang telah melakukan 10 orang di sejumlah TKP. Mereka, TR, SI, FJ alias Ebeh dan RI. Keempatnya dilakukan penangkapan pada Minggu (23/10) di daerah Petir, Kabupaten Serang. Dari penangkapan keempatnya, polisi mendapat informasi mengenai keterlibatan rekannya yang lain.

Pada Kamis (27/10) sekira pukul 03.00 WIB, dua pelaku lain ditangkap di tempat persembunyiannya. Keduanya ditangkap di Kampung Cilebang, Desa Sukajaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak. “Di Sobang, Kabupaten Lebak ada dua pelaku yang ditangkap, keduanya HI DAN RI. Kedua pelaku ini diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan MRF meninggal dunia,” ungkap Yudha.

Yudha mengatakan, dari keterangan HI dan RI polisi mendapati informasi mengenai keterlibatan 11 rekannya yang lain. Dari 11 rekannya tersebut, polisi baru berhasil menangkap empat orang. Mereka, AG, RA, IR dan RI. Keempatnya dilakukan penangkapan di daerah Jawilan, Kabupaten Serang atau tidak lama setelah kedua pelaku HI dan RI ditangkap. “Ada beberapa lagi yang belum tertangkap,” kata Yudha.

Dari penangkapan 10 anggota geng motor tersebut penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka FJ alias Ebeh (19) warga Desa Lubang Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, HI (19) warga Desa Jawilan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, RI (19) warga Desa Jawilan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Kemudian, AG (14) warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, RA (15) warga Jawilan, Kabupaten Serang dan IR (16) warga Jawilan, Kabupaten Serang. “Peran FA ini mengajak dan menentukan lokasi kejadian (tawuran-red), HI ini membacok kepala korban SE, RI pelaku penganiayaan MRF (tewas), AG dan RA membawa senjata tajam. Sedangkan IR juga membawa senjata tajam dan menendang korban SE,” ungkap Yudha.

Yudha menjelaskan kasus tawuran yang melibatkan dua kelompok geng motor tersebut berawal dari adanya ajakan tawuran melalui pesan Whatsapp (WA). Dari pesan WA itu, TR mengajak gengnya yang bernama Kereup Tirai untuk meladeni geng FA alias Bebeh yang dikenal sebagai Geng Original Jawilan.

Kedua geng tersebut kemudian saling serang di lokasi kejadian. Akibatnya, ada satu korban jiwa dan dua korban luka akibat sabetan senjata tajam. “Saat kejadian kelompok FA ini berjumlah 16 orang, sedangkan TR berjumlah sembilan orang. Dua kelompok ini sudah menyiapkan senjata tajam untuk tawuran,” kata Yudha.

Yudha mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tawuran tersebut pecah karena adanya motif permasalahan pribadi. Mereka yang diamankan juga sudah beberapa kali terlibat tawuran. “Sudah ada yang lebih satu kali (ikut tawuran-red),” ujar Yudha didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza dan Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi.

Para remaja yang telah ditetapkan tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. “Ancaman pidananya ada yang lima tahun, 10 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata alumnus Akpol 2002 tersebut. (*)

Reporter : Fahmi Sa’i

Tags: kriminalPelaku tawuran ditangkappembacokan petirPetirpolres serangtawuran remaja
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bunda PAUD Cilegon Hany Seviatry Minta Orang Tua Penuhi Hak Anak Sejak Dini

Next Post

Laba bank bjb Melejit Hingga 23,3 Persen, Mencapai Rp2,2 Triliun di Triwulan III 2022

Related Posts

Bendahara Desa Petir Serang Diduga Korupsi Rp1 Miliar untuk Judol dan Bayar Pinjol
Berita Utama

Bendahara Desa Petir Serang Diduga Korupsi Rp1 Miliar untuk Judol dan Bayar Pinjol

by Fahmi
Jumat, 12 Juni 2026 11:16

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Serang mengungkap dugaan penyalahgunaan dana Desa Petir, Kecamatan Petir,...

Read moreDetails

Maling di Tanara Diamuk Massa, Bobol Rumah Kosong

Polri Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Pasirbuyut, Kabupaten Serang

Sebar Foto Sensual Istri Orang, Warga Tirtayasa Ini Diburu Polres Serang

Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Edarkan 30 Paket Sabu, Dua Pemuda di Cikeusal Serang Ditangkap Polisi

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Serang Ajak Personel Perkuat Nilai Kebangsaan

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Pasangan Kekasih Spesialis Curanmor 15 Motor Ditangkap Polres Serang

Polres Serang Ringkus Tiga Maling Spesialis Bobol Rumah

Next Post
Laba bank bjb Melejit Hingga 23,3 Persen, Mencapai Rp2,2 Triliun di Triwulan III 2022

Laba bank bjb Melejit Hingga 23,3 Persen, Mencapai Rp2,2 Triliun di Triwulan III 2022

Siapkan Kader Terbaik, Golkar Siap Bertarung di Pilkada Pandeglang

Siapkan Kader Terbaik, Golkar Siap Bertarung di Pilkada Pandeglang

Qiana, Bayi Berusia Dua Bulan di Cilegon Alami Kebocoran Jantung hingga Gangguan Paru-paru

Qiana, Bayi Berusia Dua Bulan di Cilegon Alami Kebocoran Jantung hingga Gangguan Paru-paru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BGN Apresiasi Dukungan Elemen Masyarakat dalam Pelaksanaan Program MBG di Lebak

BGN Apresiasi Dukungan Elemen Masyarakat dalam Pelaksanaan Program MBG di Lebak

Jumat, 12 Juni 2026 22:55
Dekopinwil benahi koperasi

Dekopinwil Banten Siap Benahi Koperasi, Pangkas Rantai Pasok dan Perkuat Ekonomi Desa

Jumat, 12 Juni 2026 22:40
Rokok ilegal merak

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 22:34
Pendidikan Pandeglang

Bupati Pandeglang Serahkan Lahan  26,5 Hektar Calon Sekolah Terintegrasi ke Kemendikdasmen

Jumat, 12 Juni 2026 22:25
Isro Mi’raj Pimpin DPC PKB Cilegon

Isro Mi’raj Pimpin DPC PKB Cilegon

Jumat, 12 Juni 2026 18:58
Pengurus Dekopinwil Banten

Dekopinwil Banten Dikukuhkan, Andra Soni Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 12 Juni 2026 18:22
BGN Apresiasi Dukungan Elemen Masyarakat dalam Pelaksanaan Program MBG di Lebak

BGN Apresiasi Dukungan Elemen Masyarakat dalam Pelaksanaan Program MBG di Lebak

Jumat, 12 Juni 2026 22:55
Dekopinwil benahi koperasi

Dekopinwil Banten Siap Benahi Koperasi, Pangkas Rantai Pasok dan Perkuat Ekonomi Desa

Jumat, 12 Juni 2026 22:40
Rokok ilegal merak

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 22:34
Pendidikan Pandeglang

Bupati Pandeglang Serahkan Lahan  26,5 Hektar Calon Sekolah Terintegrasi ke Kemendikdasmen

Jumat, 12 Juni 2026 22:25
Isro Mi’raj Pimpin DPC PKB Cilegon

Isro Mi’raj Pimpin DPC PKB Cilegon

Jumat, 12 Juni 2026 18:58
Pengurus Dekopinwil Banten

Dekopinwil Banten Dikukuhkan, Andra Soni Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 12 Juni 2026 18:22

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BGN Apresiasi Dukungan Elemen Masyarakat dalam Pelaksanaan Program MBG di Lebak

BGN Apresiasi Dukungan Elemen Masyarakat dalam Pelaksanaan Program MBG di Lebak

by Mastur Huda
Jumat, 12 Juni 2026 22:55

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Koordinator Wilayah (Korwil) BGN, Asep Royani, menyampaikan apresiasi kepada berbagai elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap...

Dekopinwil benahi koperasi

Dekopinwil Banten Siap Benahi Koperasi, Pangkas Rantai Pasok dan Perkuat Ekonomi Desa

by Yusuf Permana
Jumat, 12 Juni 2026 22:40

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Banten periode 2026-2030 berkomitmen melakukan pembenahan sektor koperasi untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan mendukung...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak