SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tawuran geng motor di pertigaan Cigodeg, tepatnya Kampung Wadas Bojong, Desa Sindangsari, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang pada Minggu 23 Oktober 2022 dinihari.
“Ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,”ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat konferensi pers di Mapolres Serang, Senin, 31 Oktober 2022.
Yudha mengatakan tersangka dalam kasus tersebut masih saja bisa bertambah. Sebab, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman. “Tersangka masih bisa bertambah,” kata Yudha.
Yudha mengamankan, kasus tawuran tersebut menyebabkan seorang remaja berinisial MRF usia 17 tahun asal Desa Mekar baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang tewas akibat sabetan senjata tajam. “Ada dua korban luka berat dan luka ringan. Korban luka berat berinisial SE sedangkan luka ringan HM,” ujar Yudha.
Dari kasus tersebut, petugas Satreskrim Polres Serang telah melakukan 10 orang di sejumlah TKP. Mereka, TR, SI, FJ alias Ebeh dan RI. Keempatnya dilakukan penangkapan pada Minggu (23/10) di daerah Petir, Kabupaten Serang. Dari penangkapan keempatnya, polisi mendapat informasi mengenai keterlibatan rekannya yang lain.
Pada Kamis (27/10) sekira pukul 03.00 WIB, dua pelaku lain ditangkap di tempat persembunyiannya. Keduanya ditangkap di Kampung Cilebang, Desa Sukajaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak. “Di Sobang, Kabupaten Lebak ada dua pelaku yang ditangkap, keduanya HI DAN RI. Kedua pelaku ini diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan MRF meninggal dunia,” ungkap Yudha.
Yudha mengatakan, dari keterangan HI dan RI polisi mendapati informasi mengenai keterlibatan 11 rekannya yang lain. Dari 11 rekannya tersebut, polisi baru berhasil menangkap empat orang. Mereka, AG, RA, IR dan RI. Keempatnya dilakukan penangkapan di daerah Jawilan, Kabupaten Serang atau tidak lama setelah kedua pelaku HI dan RI ditangkap. “Ada beberapa lagi yang belum tertangkap,” kata Yudha.
Dari penangkapan 10 anggota geng motor tersebut penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka FJ alias Ebeh (19) warga Desa Lubang Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, HI (19) warga Desa Jawilan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, RI (19) warga Desa Jawilan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Kemudian, AG (14) warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, RA (15) warga Jawilan, Kabupaten Serang dan IR (16) warga Jawilan, Kabupaten Serang. “Peran FA ini mengajak dan menentukan lokasi kejadian (tawuran-red), HI ini membacok kepala korban SE, RI pelaku penganiayaan MRF (tewas), AG dan RA membawa senjata tajam. Sedangkan IR juga membawa senjata tajam dan menendang korban SE,” ungkap Yudha.
Yudha menjelaskan kasus tawuran yang melibatkan dua kelompok geng motor tersebut berawal dari adanya ajakan tawuran melalui pesan Whatsapp (WA). Dari pesan WA itu, TR mengajak gengnya yang bernama Kereup Tirai untuk meladeni geng FA alias Bebeh yang dikenal sebagai Geng Original Jawilan.
Kedua geng tersebut kemudian saling serang di lokasi kejadian. Akibatnya, ada satu korban jiwa dan dua korban luka akibat sabetan senjata tajam. “Saat kejadian kelompok FA ini berjumlah 16 orang, sedangkan TR berjumlah sembilan orang. Dua kelompok ini sudah menyiapkan senjata tajam untuk tawuran,” kata Yudha.
Yudha mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tawuran tersebut pecah karena adanya motif permasalahan pribadi. Mereka yang diamankan juga sudah beberapa kali terlibat tawuran. “Sudah ada yang lebih satu kali (ikut tawuran-red),” ujar Yudha didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza dan Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi.
Para remaja yang telah ditetapkan tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. “Ancaman pidananya ada yang lima tahun, 10 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata alumnus Akpol 2002 tersebut. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i