Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten terus melakukan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh. Salah satunya dilakukan di Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
Kegiatan yang termasuk pada peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 sampai 15 hektar di Provinsi Banten ini merupakan pengembangan terhadap daerah-daerah yang dikategorikan sebagai kawasan kumuh.
Kepala DPRKP Provinsi Banten M Rachmat Rogianto mengatakan, pembangunan infrastruktur diharapkan dapat menangani permasalahan-permasalahan yang ada di kawasan kumuh di Provinsi Banten pada kondisi terkini. Tujuannya, untuk memperbaiki akses masyarakat pada infrastruktur dan fasilitas pelayanan di permukiman kumuh. Selain itu juga untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh yang berbasis masyarakat dan partisipasi pemerintah daerah.
Kata dia, sasaran substansi dari kegiatan ini yaitu melakukan pembangunan infrastruktur dalam rangka menangani lokasi kawasan kumuh di kabupaten/kota Provinsi Banten. “Capaian program tertanganinya kawasan kumuh kewenangan provinsi sesuai RPJMD berdasarkan SK Kumuh Bupati/Walikota,” terangnya.
Lingkup penanganan indikator infrastruktur yang ditangani di Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, antara lain, indikator jalan lingkungan, indikator drainase, hingga indikator ruang terbuka publik (RTP/RTH). “Pembangunan jalan lingkungan, balai warga, pembangunan drainase, dan ruang baca,” ujar Rachmat. (adv)











