SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang pada tahun ini akan menata sebanyak delapan titik kawasan kumuh yang ada di Kabupaten Serang.
Penataan dilakukan dengan melakukan pembangunan jalan lingkungan agar kawasan kumuh di Kabupaten Serang bisa tertangani.
Kepala DPRKP Kabupaten Serang Okeu Oktaviana mengatakan, delapan titik kawasan kumuh yang ditangani tahun tersebar di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Baros, Kecamatan Cinangka dan Pontirta.
“Target kita belum sampai kepada penuntasan dalam datu lokus tetapi lebih kepada menurunkan grade, misal dari sedang ke ringan,” katanya, Sabtu 7 Juni 2025.
Ia mengatakan, di Kabupaten Serang tidak ada kawasan kumuh yang masuk pada kategori berat.
Ia mengungkapkan, di Kabupaten Serang untuk kawasan kumuh ada sebanyak 1.113 hektare yang masuk kategori kawasan kumuh. “Dimana 56 persennya masuk pada kewenangan Kabupaten Serang, selebihnya masuk kewenangan provinsi dan pusat,” ujarnya.
Ia mengaku, telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk melakukan penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Serang.
“Yang kami usulkan itu penanganan kawasan kumuh terpadu di Pontang dan Pamarayan, mudah-mudahan bisa terakomodir oleh pemerintah provinsi maupun kementerian,” ujarnya.
Ia mengatakan, ada sekitar 3,2 kilometer jalan lingkungan yang akan diperbaiki untuk penanganan kawasan kumuh di tahun ini. “Per titiknya sekitar 400 meter. Total anggaran sekitar Rp1,6 miliar untuk pembangunan fisiknya,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











