PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Para pedagang Pasar Badak Pandeglang menunggak retribusi yang jumlahnya mencapai Rp 500 juta. Kendati sudah dilakukan upaya penagihan, akan tetapi belum mendapatkan hasil maksimal.
Untuk itu, Jaksa Pengacara Negera (JPN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang turun tangan menagih utang sebesar Rp500 juta kepada pedagang yang menunggak bayar sewa kios di Pasar Badak Pandeglang.
Penagihan dilakukan JPN dalam rangka membantu Diskoperindag Pandeglang mengoptimalkan Pendapatan Asli Derah (PAD) dari sewa kios yang belum dibayarkan pedagang Pasar Badak Pandeglang selama beberapa tahun ini.
Kepala Diskoperindag Pandeglang Suaedi Kurdiatna mengatakan, jumlah utang atau tunggakan retribusi sewa kios pedagang Pasar Badak Pandeglang mencapai Rp500 juta.
“Adanya tunggakan retribusi ini menyebabkan terhambatnya capaian PAD. Padahal sudah dilakukan secara persuasif sesuai Perda namun tak digubris sehingga kami langsung mengambil langkah tegas dengan meminta bantuan JPN Kejari Pandeglang,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu (20/11).
JPN Kejari Pandeglang pada hari Jumat, 18 November 2022 lalu sudah bergerak melakukan penagihan. Dengan mengundang pedagang yang memiliki utang atau tunggakan ke Kantor Kejari Pandeglang.
“Gerak cepat melakukan penagihan itu sesuai selogan yang dilontarkan lbu Kepala Kejari (Helena Octavianne) saat penandatanganan MoU antara Diskoperindag dan Kejari. Lebih cepat lebih baik, maka tidak butuh waktu lama Kejari langsung memanggil semua penunggak kios untuk dimintai keterangan,” katanya.
Sebelum memberikan keterangan, terlebih dahulu para pedagang diberikan penjelasan terkait undangan dari Kejari. Bahwa hal itu merupakan hasil kerjasama Diskoperindag dengan Kejari Pandeglang dalam Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Kerjasama dengan Kejari Pandeglang merupakan salah satu upaya Diskoperindag Pandeglang mengejar target PAD. Dari retribusi pasar di Pasar Badak Pandeglang,” katanya.

Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Pandeglang Juhanas Waluyo mengungkapkan, pada tahap 1 jumlah pedagang yang dipanggil sebanyak 35 pedagang.
“Pemanggilan tahap 1 pada hari Jumat itu yang hadir sebanyak 17 pedagang. Sedangkan 18 pedagang lainnya tidak memenuhi panggilan JPN,” katanya.
Ke-18 pedagang yang tidak hadir akan dikirimkan surat undangan kembali pekan depan. Bersamaan dengan pemanggilan tahap 2 sebanyak 20 orang.
“Jadi untuk tahap satu dan dua jumlah pedagang yang dipanggil sebanyak 55 orang. Mereka ini yang tercatat memiliki tunggakan besar artinya sudah lebih dari satu tahun,” katanya.
Realisasi PAD Diskoperindag Kabupaten Pandeglang sampai bulan Oktober kemarin baru mencapai Rp1,9 miliar dari target tahun 2022 Rp3,12 Miliar. Berarti masih kurang Rp1,22 miliar lagi untuk dapat mencapai target PAD sebesar Rp3,12 Miliar.
“Masih ada waktu dua bulan lagi untuk optimalisasi PAD, yakni bulan November dan Desember. Di sisa waktu yang ada akan dimaksimalkan melakukan penagihan-penagihan khususnya kepada para pedagang yang sewa kios pasar,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, bahwa JPN Kejari memiliki kewenangan di wilayah Perdata dan Tata Usaha Negara
“Kami instrumen negara dan siap membantu karena Kejaksaan merupakan tulang punggung penegakan,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : M Widodo











