PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang menerima 53 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang. Ke-53 SKK diberikan Bapenda kepada Kejari, terkait penyelesaian piutang wajib pajak PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir.
Kepala Seksi Perdata dan Usaha Tata Negara (Datun) Kejari Pandeglang Rizal Jamaludin mengatakan, jumlah SKK dari Bapenda sebanyak 53 SKK.
“Terkait penyelesaian Piutang Wajib Pajak daerah. Totalnya kurang lebih Rp9.288.501.081,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu (11/12).
Menurut Jamaludin, piutang pajak daerah sebesar Rp9,8 miliar meliputi lima obyek pajak. Yaitu PBB P2, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir.
“Dari piutang pajak sebesar Rp9,8 Miliar yang baru dipulihkan Rp 776.593.889. Itu berdasarkan data sementara dari laporan terakhir diterima,” katanya.
Jamaludin menegaskan, pihaknya bersama Bapenda terus melakukan penagihan piutang pajak secara maksimal. Langkah secara persuasif sudah dilakukan.
“Bahkan kemarin kita sudah lakukan penindakan terhadap wajib pajak yang tidak patuh bayar pajak. Sedikitnya ada empat titik menjadi lokasi penindakan,” katanya.
Penindakan dilakukan terhadap empat wajib pajak tidak patuh dan memiliki piutang di atas Rp25 juta. Diantaranya Hotel Kharisma yang belum membayar Pajak PBB P-2, Pajak Restoran dan Pajak Hotel, Coconut Island, belum bayar Pajak Hotel dan Pajak Restoran.
“Lalu Villa H. Zaelani Zein dan PT Sandimas Wisata Pertiwi belum bayar PBB P-2. Bagi wajib pajak tidak patuh maka dilakukan penindakan awal berupa pemasangan sepanduk bertuliskan obyek wajib pajak ini belum membayar pajak,” katanya.
Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang Tatang Muhtasar mengucapkan terima kasih, kepada Jajaran Kejari Pandeglang telah membantu melakukan penagihan piutang pajak daerah.
“Hal itu untuk optimalisasi PAD yang tentunya akan dilakukan secara berkelanjutan. Oleh karena itu diimbau kepada wajib pajak segera bayar pajak sebelum ditagih APH,” katanya.
Tatang mengungkapkan, dalam optimalisasi penagihan piutang pajak Bapenda menggandeng Kejaksaan Negeri Pandeglang. Hal itu dilakukan karena kejaksaan mempunyai kewenangan di bidang perdata dan tata usaha.
“Di bidang perdata dan tata usaha, Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan. Pada saat kejaksaan diberikan kuasa khusus, maka kejaksaan sudah bisa melaksanakan penagihan bahkan bilamana wajib pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan dapat diancam dengan pidana karena dianggap telah merugikan keuangan daerah,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi











