• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Sidang Kode Etik Putuskan Anggota Polres Pandeglang yang Konsumsi Sabu Untuk Dipecat

Aas Arbi by Aas Arbi
Senin, 12 Desember 2022 19:49
in Kota Serang
Sidang Kode Etik Putuskan Anggota Polres Pandeglang yang Konsumsi Sabu Untuk Dipecat

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Polres Pandeglang Brigpol AG telah menjalani sidang kode etik di Mapolda Banten. Dalam putusan sidang tersebut, Brigpol AG dijatuhi hukuman berupa pemecatan.

RelatedPosts

Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Industri, SDM Vokasi Disiapkan Sesuai Kebutuhan

Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Industri, SDM Vokasi Disiapkan Sesuai Kebutuhan

Kamis, 1 Oktober 2026 09:54
Investasi Banten Tembus Rp 66,3 Triliun, BI Dorong Serapan UMKM dan Tenaga Kerja Lokal

Investasi Banten Tembus Rp 66,3 Triliun, BI Dorong Serapan UMKM dan Tenaga Kerja Lokal

Kamis, 1 Oktober 2026 09:19
Rugikan Negara Rp 938 Juta, Dua Terdakwa Korupsi LKM Pandeglang Divonis Satu Tahun Penjara

Rugikan Negara Rp 938 Juta, Dua Terdakwa Korupsi LKM Pandeglang Divonis Satu Tahun Penjara

Kamis, 1 Oktober 2026 08:50
FASI XIII Banten Digelar, Anak-anak Berlomba Tahfiz hingga Cerdas Cermat

FASI XIII Banten Digelar, Anak-anak Berlomba Tahfiz hingga Cerdas Cermat

Kamis, 1 Oktober 2026 08:41

“Hakim sidang kode etik menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Senin 12 Desember 2022.

Shinto mengungkapkan Brigpol AG dinilai hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 13 PP tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Perkap Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri Pasal 10 ayat (6) huruf b dan atau Pasal 13 huruf (e) dan atau Pasal 13 huruf (f). “Atas putusan ini, oknum AG masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau menerima putusan,” kata Shinto.

Shinto mengatakan, AG diproses secara kode etik dan pidana. Kasus penyalahgunaan narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut saat ini ditangani oleh Bidpropam Polda Banten dan Ditresnarkoba Polda Banten. “Diproses Ditresnarkoba Polda Banten (kaitan kasus pidana-red),” kata Shinto.

Shinto mengungkapkan, sesuai perintah Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Rudy Heriyanto pihaknya akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu.

“Polda Banten tidak akan tebang pilih melakukan penegakan hukum terhadap penyalahguna narkoba, sebaliknya personel yang melanggar dipastikan menerima hukuman yang berlapis, tidak hanya pada sanksi internal juga dengan sanksi pidana,” ungkap Shinto.

AG sebelumnya ditangkap petugas Bidpropam Polda Banten pada Minggu (27/11) pagi di dalam kamar kos di daerah Cipocok Jaya, Kota Serang. Penangkapan terhadap AG tersebut berawal dari adanya informasi penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial CY. Dari informasi tersebut, anggota Bidpropam Polda Banten langsung ke lokasi untuk mengkroscek kebenarannya.

“Bidpropam Polda Banten bergerak cepat untuk merespons berita tentang penyekapan seorang wanita oleh oknum personel Polres Pandeglang di salah satu kosan di Kota Serang,” kata alumnus Akpol 1999 tersebut.

Saat berada di lokasi, anggota Bidpropam Polda Banten mendapati CY dan AG. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara AG dipastikan tidak menyekap CY. Keduanya malah telah menyalahgunakan narkoba. “Dari hasil pemeriksaan awal, tidak benar terjadi penyekapan terhadap saudari CY. Keduanya telah mengonsumsi narkoba. Urine AG ini telah positif (mengonsumsi sabu-red)” kata Shinto.

Shinto menegaskan, jika AG terbukti telah menyalahgunakan narkoba maka dia akan ditindak tegas. “Jika terbukti menyalahgunakan narkoba, oknum AG akan ditindak tegas tidak hanya dengan sanksi kode etik profesi Polri namun juga pidana sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” tutur Shinto. (*)

Reporter: Fahmi Sa’i

Tags: Polda Bantenpolisi nyabupolres pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dilantas Polda Banten Gelar Tactical Floor Game Dalam Rangka Kesiapan Natal dan Tahun Baru

Next Post

Raih Penghargaan Kemenkumham RI, Al Muktabar: Pendorong Kedepankan Prinsip HAM dalam Pelayanan Publik

Next Post
Raih Penghargaan Kemenkumham RI, Al Muktabar: Pendorong Kedepankan Prinsip HAM dalam Pelayanan Publik

Raih Penghargaan Kemenkumham RI, Al Muktabar: Pendorong Kedepankan Prinsip HAM dalam Pelayanan Publik

Pelantikan ASN Pemprov Banten

Sekda Banten Lantik 16 Pejabat Fungsional, Berikut Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 13:05
dua PNS di lebak dikenakan indispiliner

Dua PNS Pemkab Lebak Indisipliner, Satu Dipecat

Selasa, 29 September 2026 16:37
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Rabu, 30 September 2026 06:34
alan Tol Serang-Panimbang, Ruas Tol Rangkasbitung-Cileles

Konektivitas Banten Selatan Makin Dekat, Tol Rangkasbitung–Cileles Masuk Uji Laik Fungsi dan Operasi

Senin, 28 September 2026 19:56
konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A

Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A Ditargetkan Rampung November 2026

Senin, 28 September 2026 14:28
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Al-Khairiyah Luncurkan Tiga Program, dari PPLK hingga Pengabdian Masyarakat

Al-Khairiyah Luncurkan Tiga Program, dari PPLK hingga Pengabdian Masyarakat

by Adam Fadillah
Kamis, 1 Oktober 2026 10:01
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Al-Khairiyah (Instal) meluncurkan tiga program pendidikan dan pengabdian masyarakat...

Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Industri, SDM Vokasi Disiapkan Sesuai Kebutuhan

Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Industri, SDM Vokasi Disiapkan Sesuai Kebutuhan

by Yusuf Permana
Kamis, 1 Oktober 2026 09:54
0

Forum Dialog Strategis Road to Banten Investment Forum (BIF) 2026 bertema Penguatan Kemitraan Usaha dan Penyiapan SDM Vokasi Siap Kerja...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.