SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Polres Pandeglang Brigpol AG telah menjalani sidang kode etik di Mapolda Banten. Dalam putusan sidang tersebut, Brigpol AG dijatuhi hukuman berupa pemecatan.
“Hakim sidang kode etik menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Senin 12 Desember 2022.
Shinto mengungkapkan Brigpol AG dinilai hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 13 PP tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Perkap Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri Pasal 10 ayat (6) huruf b dan atau Pasal 13 huruf (e) dan atau Pasal 13 huruf (f). “Atas putusan ini, oknum AG masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau menerima putusan,” kata Shinto.
Shinto mengatakan, AG diproses secara kode etik dan pidana. Kasus penyalahgunaan narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut saat ini ditangani oleh Bidpropam Polda Banten dan Ditresnarkoba Polda Banten. “Diproses Ditresnarkoba Polda Banten (kaitan kasus pidana-red),” kata Shinto.
Shinto mengungkapkan, sesuai perintah Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Rudy Heriyanto pihaknya akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu.
“Polda Banten tidak akan tebang pilih melakukan penegakan hukum terhadap penyalahguna narkoba, sebaliknya personel yang melanggar dipastikan menerima hukuman yang berlapis, tidak hanya pada sanksi internal juga dengan sanksi pidana,” ungkap Shinto.
AG sebelumnya ditangkap petugas Bidpropam Polda Banten pada Minggu (27/11) pagi di dalam kamar kos di daerah Cipocok Jaya, Kota Serang. Penangkapan terhadap AG tersebut berawal dari adanya informasi penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial CY. Dari informasi tersebut, anggota Bidpropam Polda Banten langsung ke lokasi untuk mengkroscek kebenarannya.
“Bidpropam Polda Banten bergerak cepat untuk merespons berita tentang penyekapan seorang wanita oleh oknum personel Polres Pandeglang di salah satu kosan di Kota Serang,” kata alumnus Akpol 1999 tersebut.
Saat berada di lokasi, anggota Bidpropam Polda Banten mendapati CY dan AG. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara AG dipastikan tidak menyekap CY. Keduanya malah telah menyalahgunakan narkoba. “Dari hasil pemeriksaan awal, tidak benar terjadi penyekapan terhadap saudari CY. Keduanya telah mengonsumsi narkoba. Urine AG ini telah positif (mengonsumsi sabu-red)” kata Shinto.
Shinto menegaskan, jika AG terbukti telah menyalahgunakan narkoba maka dia akan ditindak tegas. “Jika terbukti menyalahgunakan narkoba, oknum AG akan ditindak tegas tidak hanya dengan sanksi kode etik profesi Polri namun juga pidana sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” tutur Shinto. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i












