Selain denda, tiga terdakwa diharuskan membayar uang pengganti. Terdakwa Sabar dan Singgih masing-masing Rp500 juta. Jika tidak dibayar maka hukuman pidana penjara ketiga terdakwa ini akan ditambah selama 1,5 tahun.
“Sementara, terdakwa Andrian Cahyanto Rp2,5 miliar jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara 3 tahun,” kata Atep.
Majelis hakim menyatakan kelima terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sabar Sundarelawan, Dedi Susanto, Andrian Cahyanto dan Singgih Yudianto sebelumnya dituntut delapan tahun penjara. Selain pidana penjara, keempatnya dihukum untuk membayar pidana tambahan berupa denda dan uang pengganti. Khusus denda keempatnya diganjar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan terkait uang pengganti atau kerugian negara keempatnya dituntut dengan nilai yang berbeda.
Sabar Sundarelawan dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp500 juta. “Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata JPU Kejati Banten Subardi.
Kemudian, Dedi Susanto dihukum membayar uang pengganti Rp850 juta atau diganti empat tahun pidana penjara. Terdakwa Andrian Cahyanto harus membayar uang pengganti Rp4 miliar atau dihukum penjara selama empat tahun.











