SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang kembali menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kamin 29 Desember 2022.
Penyegelan di THM Star Queen dilakukan bersama tim gabungan dari Polsek dan Koramil Kramatwatu pukul 09.00 WIB. Saat disegel, suasana depan bangunan Star Queen sepi dan terkunci.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, pihaknya sudah memberikan tiga peringatan pengosongan kepada pihak Star Queen namun tidak diindahkan.
“Penyegelan ini teguran yang terakhir dari kami, kalau masih tetap membuka atau beroperasi, kami bakal bongkar,” kata Ajat kepada wartawan.
Dijelaskan Ajat, bentuk pelanggaran yang dilakukan Star Queen terkait keterlibatan dan keamanan di masyarakat ialah adanya musik di dalam gedung, ruang karaoke, dan minuman keras.











