TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Tiraplas Inti Kreasi yang berada di Jalan KH. Moch Ahyar Sodong, Kecamatan Tigaraksa, pada Selasa sore 28 Oktober 2025.
Sidak tersebut dilakukan menyusul adanya keluhan warga terkait bau pekat yang diduga berasal dari aktivitas di pabrik yang memproduksi plastik tersebut.
Pantauan Radar Banten di lokasi, empat personel Satpol PP yang didampingi pihak Pemerintah Desa Sodong tersebut mengetuk-ngetuk pintu gerbang pabrik yang tertutup.
Namun sayangnya, ketukan pintu gerbang tersebut tidak ada sambutan dari pihak pabrik.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Abdul Fattah mengatakan bahwa sidak ini merupakan sidak dari tindak lanjut laporan Kecamatan Tigaraksa terkait dugaan adanya pelanggaran perda oleh PT Tiraplas ini.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil investigasi sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
” Iya baru sekarang kami cek dengan jumlah personel empat orang bang. Namun jika pabrik ini terbukti melakukan elanggaran, maka kita akan koordinasi dengan dinas terkait. Dan baru dilakukan langkah-langkah tegas,” ucapnya di lokasi.
Sementara itu, Sekretaris Desa Sodong, Dendi mengutarakan bahwa pihaknya telah memanggil pihak PT Tiraplas Inti Kreasi tersebut beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan tersebut kata Dendi, warga menyampaikan tiga tuntutan yakni penghentian operasional sebelum cerobong asap diperbaiki, pengaturan waktu operasional supaya tidak beroperasi malam dan penunjukan izin operasional perusahaan.
Namun kata Dendi, pihak perusahaan meminta waktu hingga November untuk memperbaiki cerobong asap yang selama ini mereka pakai.
“Tapi hingga hari ini belum ada informasi lebih lanjut dari pihak perusahaan tersebut,”ujar Dendi di kantornya.
Sangki Wahyudin, Ketua RW 06 Desa Sodong berharap kepada pemerintah daerah yakni Satpol PP maupun dinas terkait agat dapat bertindak tegas dan memastikan PT Tiraplas Inti Kreasi tersebut memenuhi standar operasional yang tidak merugikan kesehatan dan kenyamanan bagi masyarakat sekitar.
“Yah, kalau saran saya sih lebih baik berhenti beroperasi dulu, sebelum standar operasionalnya dipenuhi. Sebab hingga hari ini kami juga belum lihat berkas perizininan PT Tiraplas yang sudah ditempuh ini sudah sejauh mana,” tukasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











