SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MR (35) ditangkap petugas Satreskrim Polresta Serang Kota. Ia ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli siswi SD berinisial LS (10).
Informasi yang diperoleh, kasus pencabulan terhadap warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang tersebut terjadi pada Sabtu 24 Desember 2022 pagi. Ketika itu, korban yang berada di dapur dihampiri pelaku yang tidak lain adalah paman tirinya.
Saat berduaan di dapur, pelaku membekap mulut korban dan menginjak kakinya. Pelaku kemudian melepas celana korban dan mencabulinya. Setelah puas menyalurkan birahinya, pelaku bergegas pergi meninggalkan korban.
Pascapencabulan tersebut, korban memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan pamannya kepada ibunya. Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung menelepon suaminya dan menceritakan pencabulan tersebut.
Suaminya yang mendapat informasi tersebut langsung bergegas pulang ke rumah. Saat tiba di rumah, ia langsung menginterogasi anaknya. Dihadapan ayahnya, korban mengaku telah mendapat perlakuan yang tidak pantas oleh pamannya.
Ayah korban yang tidak terima melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Serang Kota dengan bukti laporan polisi Nomor: LP/ B/694/ XII/2022/SPKT/Polresta Serang Kota/ Polda Banten, tertanggal 26 Desember 2022.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan proses penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Setelah alat bukti cukup, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Terlapor sudah kami amankan. Terlapor ini merupakan paman tiri korban,” ujar Kanit UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota Inspektur Polisi Dia (Ipda) Febby Mufti Ali, Minggu 1 Januari 2023.
Febby mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” tutur Febby. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: A Rozak











