“Prinsipnya, Disnaker ingin investor nyaman dan buruh bisa hidup sejahtera,” katanya.
Sementara itu Wakil ketua DPRD Kabupaten Lebak Ucuy Mashuri Sajim mengatakan, perusahaan wajib membayar upah karyawan sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan. Karena itu, pihaknya juga akan turut serta ikut mengawasinya.
“Ya, saya berharap tidak ada perusahaan di Lebak yang tidak menerapkan UMK 2023 terhadap honor karyawannya. Sehingga, dalam hal ini karyawan tidak dirugikan,” katanya. (*)
Reporter: Nurabidin
Editor: Agung S Pambudi











