LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Untuk memastikan perusahaan membayar gaji karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023, Dinas Tenaga (Disnaker) Kabupaten Lebak akan melakukan monitoring. Disnaker akan mengawasi realisasi pemberlakukan UMK Lebak tahun 2023 sebesar Rp 2.944.665.
Diketahui UMK Lebak tahun 2023 naik 6,17 persen atau menjadi Rp2.944.665 dari UMK sebelumnya Rp2.773.590. “Ya, minggu ke 2 Januari 2023 ini diagendakan monitoring penerapan UMK 2023. Tentu, ketika ada perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK bisa secepatnya kita lacak dan tangani,” ujar Kepala Disnaker Kabupaten Lebak Maman Supaman, Senin 2 Januari 2023.
Dia mengatakan, UMK Lebak tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan dengan UMK tahun 2022 sesuai keputusan Pj Gubernur Banten.
“Mulai Januari, semua perusahaan harus sudah memberlakukan UMK tahun 2023. Jika, perusahaan tidak dapat menaikan gaji sesuai dengan UMK, Disnaker akan berikan tegur peringatan ke 1,” kata mantan Kepala Dinas PUPR Lebak ini.
Dia mengatakan, Disnaker akan menggandeng Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak dalam mengawasi perusahaan di daerah.
Dijelaskannya, KSPI dan SPN sebagai mitra pemerintah dan pengusaha punya komitmen mendukung iklim investasi yang kondusif di Lebak. Mereka tidak akan melakukan tindakan anarkistis dalam memperjuangkan hak para buruh. Jika ada sengketa ketenagakerjaan maka akan diselesaikan melalui musyawarah mufakat.











