SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Kejari Serang membatalkan membuat laporan polisi terhadap Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota. Kini, Kejari Serang membuat laporan polisi terhadap kasus dugaan menghalang-halangi proses penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang ke Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan pihaknya telah menerima laporan Kejari Serang. Laporan polisi tersebut kata dia dibuat di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).
“Benar pada 30 Desember 2022, pihak Kejaksaan Negeri Serang telah datang ke Polda Banten untuk membuat laporan polisi,” ujar Shinto dikonfirmasi Senin 2 Januari 2022.
Shinto mengatakan, Dito dilaporkan karena tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan meskipun telah dipanggil resmi beberapa kali oleh jaksa. “Terlapor dalam LP (laporan polisi-red) dilaporkan karena tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan meski telah dipanggil resmi beberapa kali,” ungkap Shinto.
Shinto menjelaskan, Dito dilaporkan dengan sangkaan Pasal 224 KUH Pidana dan Pasal 221 KUH Pidana. “Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Banten, laporannya belum sampai ke unit dan subdit,” kata alumnus Akpol 1999 tersebut.











