LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lebak, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, agar dapat menempuh jalur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Lebak, Rully Chaerullyanto, menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak melarang masyarakatnya untuk mencari pekerjaan di luar negeri. Dengan catatan, proses keberangkatan harus melalui prosedur yang sah guna menghindari risiko terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kami tidak melarang warga untuk bekerja ke luar negeri. Tetapi, kami menekankan bahwa semua proses harus sesuai prosedur yang berlaku agar aman, terlindungi, dan terhindar dari permasalahan hukum maupun eksploitasi,” kata Rully kepada RADARBANTEN.CO.ID melalui telepon seluler, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, Disnaker Lebak membuka layanan konsultasi dan koordinasi gratis bagi masyarakat yang berniat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Layanan ini bertujuan agar calon pekerja migran mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan lengkap terkait mekanisme keberangkatan ke luar negeri.
“Dengan ini, kami Disnaker mengimbau apabila ingin bekerja ke luar negeri itu berkoordinasi dengan Disnaker atau berkonsultasi dengan Disnaker gratis untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di luar negeri,” katanya.
Selain itu, kata dia, Disnaker Lebak telah melaksanakan kegiatan sosialisasi ke kantong-kantong pekerja migran di berbagai wilayah. Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat terkait pentingnya mengikuti prosedur resmi untuk bekerja ke luar negeri.
“Kami sudah turun langsung melakukan sosialisasi di wilayah kantong PMI. Harapannya, masyarakat benar-benar paham bahwa berangkat ke luar negeri harus dengan cara yang sah agar tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya.
Dengan imbauan ini, Pemerintah Kabupaten Lebak berharap, seluruh masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri dapat terlindungi secara hukum dan memperoleh kesejahteraan sesuai harapan.
Editor: Agus Priwandono











