SERANG, RADARBANTEN.CO,ID – Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Riki Suhendra mengecam tindakan pengusaha tambang ilegal di Kecamatan Mancak yang mencopot segel Satpol PP Banten dan Satpol PP Kabupaten Serang.
Pencopotan segel itu, ia nilai, merupakan pelecehan terhadap Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Serang.
Penyegelan penambangan illegal dilakukan pada Jumat 30 Desember 2022. Namun, segel dicopot oleh orang secara illegal pada Selasa 3 Januari 2023.
“Mereka tidak menghargai logo Pemkab Serang yang ada di segel tersebut, ini sama saja melecehkan pemerintahan,” kata Riki kepada awak media.
Riki mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Serang dan langsung mengecek ke lokasi untuk menutup kembali segel tersebut.
Ia juga menegaskan, Satpol PP Kabupaten Serang harus berani melaporkan para pengusaha tambang ke kepolisian karena sudah menginjak-injak harga dirinya dengan pencopotan segel tersebut.
“Kalau Satpol PP Provinsi Banten tidak berani melaporkan ke ranah pidana, Satpol PP Kabupaten Serang harus melaporkan,” tegasnya.
Diungkapkan Riki, penindakan dengan penyegelan yang dilakukan sebelumnya oleh DPRD Kabupaten Serang, Satpol PP Banten, Satpol PP Kabupaten Serang, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang menjadi sia-sia karena pencopotan segel tersebut.
“Sudah berani begitu, jadi semua percuma, dengan adanya penindakan kemarin tidak dihargai dan dijadikan bahan mainan para pengusaha tambang,” tukasnya. (*)
Reporter: Haidaroh
Editor: Agus Priwandono











