“MMS atau ASTRA Infra Tol Tangerang-Merak segera penuhi kewajibannya sesuai Standar Pelayanan Minimal,” tegasnya.
Standar pelayanan jalan tol, lanjut Fadly, meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, dijelaskan bahwa kondisi jalan tol harus memenuhi standar pelayanan yaitu syarat kerataan, tidak boleh ada lubang atau keretakan, dan bahu jalan harus dalam kondisi baik.
“Pengelola jalan tol harus memperhatikan kenyamanan dan keamanan para pengguna jalan tol. Ini yang kami tekankan ke MMS untuk segera melaksanakan kewajibannya,” bebernya.
Selain itu, Fadli meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR RI sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya yang tercantum pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 43/PRT/M/2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol, dalam melakukan tugasnya agar memberikan perhatian lebih banyak terhadap kondisi infrastruktur jalan tol, khususnya di Jalan Tol Tangerang-Merak yang saat ini mengalami kemacetan setiap harinya dan merupakan jalur akses penghubung antara pulau Jawa dan Sumatera.











