PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID – Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang behasil membongkar sindikat penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBM) untuk nelayan di Kecamatan Panimbang.
Satreskrim Polres Pandeglang menangkap 13 orang, dari penjual hingga pembeli solar bersubsidi di Kota Serang dan Kota Cilegon.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, pengungkapkan kasus ini berawal dari informasi penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM jenis solar bersubsidi pada Jumat, 23 Desember 2022 pukul 23.40 WIB di Jalan Raya Carita-Cilegon, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.
“Diketahui adanya penyalahgunaan, tim Satreskrim Polres Pandeglang dengan
anggota Polsek Carita mengamankan dua orang tersangka SV dan KV tengah membawa muatan solar bersubsidi,” katanya didampingi Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton di halaman Mapolres Pandeglang, Selasa (3/1/2023).
Solar itu diangkut menggunakan satu unit kendaraan mobil pikap warna hitam dengan nomor polisi A 8726 Y. Mobil ini mengangkut dua ton solar.
“Yang akan dijual kembali ke pihak lain dengan harga Rp 8.000 per liter. Sementara harga solar bersubsidi Rp 6.800 per liter,” katanya.
Selanjutnya, tim Satreskrim bergerak melakukan pengembangan bersama anggota Polsek Patia. Tepatnya pada Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 07.30 WIB di Kampung Pamegarsari, RT 003 RW 001, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi. Tersangka JN ditangkap.
“Dan dilakukan penggeledahan tempat berupa gudang yang mana didapati BBM
Jenis solar bersubsidi. JN melakukan penyalahgunaan penyimpanan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar bersubsidi pemerintah sebanyak empat ton,” katanya.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan selama dua hari pada 27-28 Desember. Hasilnya, tujuh orang tersangka ditangkap di Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Sukaresmi, dan Kecamatan Panimbang.
Ketujuh orang itu antara lain berinisial AS, DP, OM, CI, AJ dan EJ.
“Selaku penyuplai atau pemasok BBM jenis solar bersubsidi. Untuk dijual ke JN dengan harga Rp 260 ribu sampai Rp 270 ribu per jerigen dengan isi 35 liter,” katanya.
Selanjutnya, pada Rabu 28 Desember 2022 pukul 21.00 WIB, di Jalan Serang-Cilegon, teoatnya di Desa Pejaten, Kramatwatu, Kabupaten Serang, tim
Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pengembangan dengan penggeledahan gudang milik ST dan
mengamankan BW dan AS.
Diketahui bahwa ketiganya mendapatkan solar bersubsidi dari JN.
“JN menggunakan satu unít kendaraan R6 merek Mitsubishi jenis Cold Diesel warna kuning dengan bak warna biru Nopol B 9636 QM, yang memuat empat ton BBM jenis solar bersubsidi yang disimpan ke gudang milik ST. Diketahui bahwa BBM jenis solar bersubsidi akan dijual kembai oleh ST dengan harga Rp 9.000 sampai Rp 11.000 per liter kepada pihak lain.
“Dalam perkara ini ada tujuh orang dalam proses pencarian. Para tersangka kita tahan,” katanya.
Melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan bukti yang
cukup. Serta tim melakukan proses penyidikan lainnya.
“Adapun para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diiubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono











