SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – ZH pejabat pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon dibebaskan dari tahanan Rutan Polda Banten. Tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap perwira Ditreskrimsus Polda Banten Ipda Michael Dennys Tambunan tersebut dibebaskan beberapa hari yang lalu.
“Penahanannya sudah ditangguhkan (keluar dari Rutan Polda Banten-red),” kata Kasubdit III Jatanras Kompol M Akbar Baskoro saat dikonfirmasi, Jumat 6 Desember 2023.
Akbar mengatakan, dalam kasus tersebut, ZH masih berstatus sebagai tersangka bersama anak buahnya RAP. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan. “Masih tersangka,” ujar alumnus Akpol 2007 tersebut.
Akbar menjelaskan dalam kasus tersebut, pihaknya akan melakukan penghentian proses penyidikan. Alasannya, sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak. “Sedang diproses (surat perintah penghentian penyidikan/SP3-red). “Iya sudah ada perdamaian (antara kedua belah pihak-red),” ungkap perwira menengah Polri tersebut.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, dalam kasus tersebut, penyidik sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Kedua tersangka itu, pejabat pada Dinas Perhubungan Kota Cilegon berinisial ZH dan karyawannya, RAP.











