TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Sat Pol PP Kota Tangsel menyegel resto Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Raya Puspiptek, Kelurahan Buaran, Serpong, Jumat 6 Januari 2023.
Penyegelan ini dilakukan karena pengelola Mie Gacoan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkot Tangsel.
Kepala Sat Pol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, pihaknya sudah pernah menyegel gedung Mie Gacoan pada 21 Desember 2022 lalu. Namun, dibuka lagi oleh pengelola.
“Penyegelan dilakukan karena melanggar Perda Bangunan Gedung Nomor 6 tahun 2015 Tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung,” tegas Oki, Jumat 6 Januari 2023.
Oki menambahkan, pihaknya sudah meminta pengelola untuk mengurus ijin usahanya dan sebelum ijin keluar, tidak diperbolehkan beroperasi.
“Karena sampai saat ini berdasarkan lidik kami, bangunan tersebut belum memiliki PBG. Langkah selanjutnya setelah penyegelan adalah proses penyidikan kepada pengelola dan saksi-saksi,” jelas Oki.
Sementara itu Bagian Legal Mie Gacoan, Lingga Umbara mengakui belum mendapat ijin PBG dari Pemkot Tangsel. “Masih dalam proses pengajuan,” ujarnya kepada penyidik Sat Pol PP Kota Tangsel.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aditya











