LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dipecat. Mereka dipecat oleh Bupati Iti Octavia Jayabaya karena melanggar kedisplinan pegawai.
Bahkan salah satu dari delapan ASN tersebut ketahui terkena dan menjadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos). Ia adalah Endin Toharudin.
Endin dipecat pada tahun 2022 oleh Bupati Lebak karena kedapatan melakukan korupsi pada bansos senilai Rp308 juta. Bansos itu sendiri diketahui ditunjukan untuk masyarakat korban bencana di Kabupaten Lebak.
“Betul, salah satunya yang dipecat itu dia (Endin,-red),” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada BKPSDM Lebak Iqbaludin, Sabtu 7 Januari 2022.
Iqbaludin mengatakan, dalam kasus Endin, pihaknya tidak menindaklanjuti perihal tindakan hukum yang melibatkan mantan Kepala Bidang Linjamsos pada Dinas Sosial (Dinsos) Lebak itu.










