Namun, pihak menyanggakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yang mana, Ending dipecat karena sudah tidak ngantor selama 24 hari secara berturut turut.
“Untuk proses hukumnya kita serahkan kepada pihak Kepolisian, yang kita tindak lanjut itu tentang pelanggaran disiplinnya. Yang mana mungkin, selama sembunyi ini yang bersangkutan tidak ngantor-ngantor,” ungkapnya.
Selain memberhentikan delapan ASN, Bupati juga diketahui memberikan sanksi tegas kepada tujuh ASN lainnya berupa penurunan pangkat dan jabatan. Mereka disanksi karena bersikap tidak sebagaimana seorang ASN.
“Ada tujuh orang yang diturunkan pangkat atau jabatannya, mereka disanksi tegas karena telah bersikap arogan, menyalahi wewenang bahkan ada juga yang berselingkuh,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Merwanda










