PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pemuda berinisial DP (30) warga Kampung Kaduhejo RT 003 RW 004, Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang di kediamannya, Minggu, 8 Januari 2023 sekira pukul 13.10 WIB.
Penangkapan DP dilakukan setelahSatresnarkoba Polres Pandeglang menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kaduhejo.
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Belny Warlansyah melalui Kasatnarkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ilman Robiana mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan seorang pemuda edarkan sabu.
“Tersangka pengedar sabu berinisial DP berusia 30 tahun. Merupakan warga Kampung Kaduhejo, Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 9 Januari 2023.
Penangkapan DP, dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Pandeglang pada hari Minggu, 8 Januari 2022, sekira pukul 13.10 WIB. Setelah sebelumnya mendapatkan informasi bahwasannya ada salah seorang pemuda diduga membawa narkotika jenis Sabu yang disimpan di rumahnya.
“Mendapati informasi, itu petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap DP alias Bule didalam rumahnya. Benar saja pas kita lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu,” katanya.
Barang bukti sabu sebanyak dua bungkus plastik klip bening seberat 3,33 gram. Sabu tersebut oleh DP dibungkus menggunakan tisue kemudian dilakban berwarna hitam.
“Selain sabu, di kediaman DP temukan dua plastik klip bening berisikan plastik klip kecil. Serta sebuah timbangan di gital,” katanya.
Di dalam rumah DP, petugas juga menemukan bong alat hisap sabu. Yang kesemuanya berada di dalam sebuah box handphone dan satu buah handphone milik tersangka,” katanya.
Lebih lanjut Ilham mengatakan, pada saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Pandeglang. Dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.
“DP kami berat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.
Lebih lanjut Ilman mengungkapkan, DP merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba. Dulu ditangkap petugas Polresta Serang Kota.
“DP divonis 2 tahun 3 bulan. Kini yang bersangkutan kembali terjerat kasus narkoba jenis Sabu dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Ahmad Lutfi











