SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Serang bakal menerima tambahan penghasilan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Tahun 2024 yaitu sebesar 66,6 persen dari nilai pajak.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W Hari Pamungkas usai menghadiri Rapat Paripurna tentang Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pembentukan dan Penyusunan Organisasi BPBD Kota Serang, Selasa 9 Januari 2023.
Kata Hari, pada Usulan Raperda Pajak Daerah dan Restibusi Daerah dilakukan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) pada Pasal 94.
Ia menjelaskan, pada 94 dimaksud menyatakan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenalan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terulang pajak wilayah Pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda menjadi Dasar Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.
“Ini menyatukan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar hari.
Keluarnya aturan ini, kata Hari, tentu berdampak pada perubahan nomenklatur dan syarat-syarat lainnya terkait dengan pajak dan retribusi daerah yang selama ini berlaku.
“Perubahan terjadi pada opsen PKB dan BBNKB, dimana ke nantinya, Pemkot Serang mendapatkan tambahan di luar bagi hasil dari PKB dan BBNKB. Yaitu, dimana ada ketentuan Pemkot Serang menerima 66 persen dari ketetapan besaran nilai pajak.
“66 persen dari nilai PKB dan BBNKB. Kemudian, dana bagi hasil juga akan tetap dapat dari sisa 66 persen itu dari Pemprov Banten,” katanya.
“Ini potensi baru dalam rangka optimalisasi pendapatan. Berlaku efektifnya 4 Januari 2024,” tambah Hari.
Ia mencontohkan, apabila nilai PKB BBNKB senilai 10.000, maka Pemkot Serang akan mendapatkan Rp6,6 ribu, Kemudian sisanya diakumualtif baru dibagi hasil.
“Kalau dihitung-hitung, ada kenaikan Rp30-40 miliar. Memang, kendalanya adalah kita belum mengatur SOP dengan Pemprov Banten,” terangnya.
Tak hanya itu, perubahan lainnya, terjadi pada pajak lainnya, seperti pajak Hotel, Resto, Hiburan Parkiran berubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Termasuk, tarif contoh Pajak Parkir dari 20 persen menjadi 10 persen.
Lebih lanjut, Hari mengungkapkan, realiasi pendapatan dari sembilan sektor pajak yang dikelola Bapenda pada tahun 2022 mengalami anomali, seperti Covid-19 dan resesi global.
“Secara akumulatif, capaian persentase 90 persen. Nominal 2021 Rp144 miliar, 2022 Rp179,8 miliar atau Kenaikan sebesar 24,6 persen,” katanya.
Jika mengacu pada dokumen Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2022 yang ditetapkan sebesar Rp161 miliar, dan saat ini telah melamlaui target.
Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, sejak tahun 2011 Perda Perda Retribusi, mengalami perubahan. Ia berharap, adanya perubahan ini dapat meningkatkan pendapatan.
“Totalnya, pada tahun 2017 sebesar RT 185 miliar sekarang Rp300 miliar. Jadi luar biasa. Sehingga ke depan perlu ada inovasi ke depan,” katanya. (*)
Reporter: Fauzan Dardiri
Editor: Ahmad Lutfi











