slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

2024, PKB dan BBNKB Masuk Kas Pemkot Serang

Redaksi by Redaksi
09-01-2023 16:45:46
in Kota Serang
2024, PKB dan BBNKB Masuk Kas Pemkot Serang

Walikota Serang Syafrudin dan Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi foto bersama usai Rapat Paripurna, Senin 9 Januari 2023. Foto: Fauzan Dardiri

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Serang bakal menerima tambahan penghasilan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Tahun 2024 yaitu sebesar 66,6 persen dari nilai pajak.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W Hari Pamungkas usai menghadiri Rapat Paripurna tentang Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pembentukan dan Penyusunan Organisasi BPBD Kota Serang, Selasa 9 Januari 2023.

Kata Hari, pada Usulan Raperda Pajak Daerah dan Restibusi Daerah dilakukan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) pada Pasal 94.

Ia menjelaskan, pada 94 dimaksud menyatakan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenalan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terulang pajak wilayah Pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda menjadi Dasar Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.

“Ini menyatukan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar hari.

Baca Juga :

533 CPNS Kota Serang Resmi Diangkat Jadi PNS, Budi Rustandi: ASN Harus Melayani Masyarakat

Cegah Perilaku Menyimpang, Pemkot Serang Godok Perwal Penanggulangan LGBT

DPRD Kota Serang Usul Denda Pelanggar Perda PUK Naik hingga Rp5 Miliar

Siap-siap, Pengusaha Hiburan Malam Kota Serang Bisa Kena Sanksi Denda Miliaran Rupiah

Keluarnya aturan ini, kata Hari, tentu berdampak pada perubahan nomenklatur dan syarat-syarat lainnya terkait dengan pajak dan retribusi daerah yang selama ini berlaku.

“Perubahan terjadi pada opsen PKB dan BBNKB, dimana ke nantinya, Pemkot Serang mendapatkan tambahan di luar bagi hasil dari PKB dan BBNKB. Yaitu, dimana ada ketentuan Pemkot Serang menerima 66 persen dari ketetapan besaran nilai pajak.

“66 persen dari nilai PKB dan BBNKB. Kemudian, dana bagi hasil juga akan tetap dapat dari sisa 66 persen itu dari Pemprov Banten,” katanya.

“Ini potensi baru dalam rangka optimalisasi pendapatan. Berlaku efektifnya 4 Januari 2024,” tambah Hari.

Ia mencontohkan, apabila nilai PKB BBNKB senilai 10.000, maka Pemkot Serang akan mendapatkan Rp6,6 ribu, Kemudian sisanya diakumualtif baru dibagi hasil.

“Kalau dihitung-hitung, ada kenaikan Rp30-40 miliar. Memang, kendalanya adalah kita belum mengatur SOP dengan Pemprov Banten,” terangnya.

Tak hanya itu, perubahan lainnya, terjadi pada pajak lainnya, seperti pajak Hotel, Resto, Hiburan Parkiran berubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Termasuk, tarif contoh Pajak Parkir dari 20 persen menjadi 10 persen.

Lebih lanjut, Hari mengungkapkan, realiasi pendapatan dari sembilan sektor pajak yang dikelola Bapenda pada tahun 2022 mengalami anomali, seperti Covid-19 dan resesi global.

“Secara akumulatif, capaian persentase 90 persen. Nominal 2021 Rp144 miliar, 2022 Rp179,8 miliar atau Kenaikan sebesar 24,6 persen,” katanya.

Jika mengacu pada dokumen Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2022 yang ditetapkan sebesar Rp161 miliar, dan saat ini telah melamlaui target.

Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, sejak tahun 2011 Perda Perda Retribusi, mengalami perubahan. Ia berharap, adanya perubahan ini dapat meningkatkan pendapatan.

“Totalnya, pada tahun 2017 sebesar RT 185 miliar sekarang Rp300 miliar. Jadi luar biasa. Sehingga ke depan perlu ada inovasi ke depan,” katanya. (*)

Reporter: Fauzan Dardiri
Editor: Ahmad Lutfi

Tags: BBNKBdprd kota serangPAD Kota Serangpajak kendaraan bermotorPemkot Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Asal Pandeglang Ditangkap Polisi

Next Post

Kemenag Lebak Masih Tunggu Pembagian Kuota Haji 2023 dari Pusat

Related Posts

533 CPNS Kota Serang Resmi Diangkat Jadi PNS, Budi Rustandi: ASN Harus Melayani Masyarakat
Berita Utama

533 CPNS Kota Serang Resmi Diangkat Jadi PNS, Budi Rustandi: ASN Harus Melayani Masyarakat

by Nahrul Muhilmi
Senin, 3 Agustus 2026 12:13

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 533 aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) resmi menerima surat...

Read moreDetails

Cegah Perilaku Menyimpang, Pemkot Serang Godok Perwal Penanggulangan LGBT

DPRD Kota Serang Usul Denda Pelanggar Perda PUK Naik hingga Rp5 Miliar

Siap-siap, Pengusaha Hiburan Malam Kota Serang Bisa Kena Sanksi Denda Miliaran Rupiah

Sekda Kota Serang Ingatkan ASN Bijak Main Medsos

Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

Lewat Manajemen Talenta, Pemkot Serang Lantik 29 Pejabat ASN

Pemkot Serang Perkuat Mitigasi Cegah Penyakit Zoonosis

Pemkot Serang Perkuat Pesisir Lewat Penanaman 5.000 Bibit Mangrove

Siswa SD Negeri di Kota Serang Terus Menyusut, Dindik Bakal Lanjutkan Penataan dan Merger Sekolah

Next Post
Kemenag Lebak Masih Tunggu Pembagian Kuota Haji 2023 dari Pusat

Kemenag Lebak Masih Tunggu Pembagian Kuota Haji 2023 dari Pusat

Gelar Musrenbang Desa, Warga Tapos Minta Pembangunan Jalan dan Sarana Kesehatan

Gelar Musrenbang Desa, Warga Tapos Minta Pembangunan Jalan dan Sarana Kesehatan

Maksimalkan Pembangunan, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya Teken Kerja Sama dengan Kajari

Maksimalkan Pembangunan, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya Teken Kerja Sama dengan Kajari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

273 Madrasah Siap Ikuti Sekolah Gratis Pemprov Banten

273 Madrasah Siap Ikuti Sekolah Gratis Pemprov Banten

Senin, 3 Agustus 2026 15:25
126 Dapur SPPG Terancam Suspend Jika Tak Urus SLHS

126 Dapur SPPG Terancam Suspend Jika Tak Urus SLHS

Senin, 3 Agustus 2026 15:24
Perumdam Tirta Berkah Gelar Salat Istisqa di Pandeglang, Warga Berdoa agar Hujan Segera Turun

Perumdam Tirta Berkah Gelar Salat Istisqa di Pandeglang, Warga Berdoa agar Hujan Segera Turun

Senin, 3 Agustus 2026 15:21
Kisruh Tangsel Fun Run, Pakar Hukum Minta Polres Tangsel Selidiki Dugaan Penipuan EO

Kisruh Tangsel Fun Run, Pakar Hukum Minta Polres Tangsel Selidiki Dugaan Penipuan EO

Senin, 3 Agustus 2026 15:17
Wali Kota Cilegon Teken MoU dengan Bank Banten, Pengalihan RKUD Dimulai 2027

Wali Kota Cilegon Teken MoU dengan Bank Banten, Pengalihan RKUD Dimulai 2027

Senin, 3 Agustus 2026 14:32
Pemkot Cilegon Bahas KUA PPAS 2027, Target Pendapatan Daerah Dipatok Rp1,9 Triliun

Pemkot Cilegon Bahas KUA PPAS 2027, Target Pendapatan Daerah Dipatok Rp1,9 Triliun

Senin, 3 Agustus 2026 14:28
273 Madrasah Siap Ikuti Sekolah Gratis Pemprov Banten

273 Madrasah Siap Ikuti Sekolah Gratis Pemprov Banten

Senin, 3 Agustus 2026 15:25
126 Dapur SPPG Terancam Suspend Jika Tak Urus SLHS

126 Dapur SPPG Terancam Suspend Jika Tak Urus SLHS

Senin, 3 Agustus 2026 15:24
Perumdam Tirta Berkah Gelar Salat Istisqa di Pandeglang, Warga Berdoa agar Hujan Segera Turun

Perumdam Tirta Berkah Gelar Salat Istisqa di Pandeglang, Warga Berdoa agar Hujan Segera Turun

Senin, 3 Agustus 2026 15:21
Kisruh Tangsel Fun Run, Pakar Hukum Minta Polres Tangsel Selidiki Dugaan Penipuan EO

Kisruh Tangsel Fun Run, Pakar Hukum Minta Polres Tangsel Selidiki Dugaan Penipuan EO

Senin, 3 Agustus 2026 15:17
Wali Kota Cilegon Teken MoU dengan Bank Banten, Pengalihan RKUD Dimulai 2027

Wali Kota Cilegon Teken MoU dengan Bank Banten, Pengalihan RKUD Dimulai 2027

Senin, 3 Agustus 2026 14:32
Pemkot Cilegon Bahas KUA PPAS 2027, Target Pendapatan Daerah Dipatok Rp1,9 Triliun

Pemkot Cilegon Bahas KUA PPAS 2027, Target Pendapatan Daerah Dipatok Rp1,9 Triliun

Senin, 3 Agustus 2026 14:28

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

273 Madrasah Siap Ikuti Sekolah Gratis Pemprov Banten

273 Madrasah Siap Ikuti Sekolah Gratis Pemprov Banten

by Yusuf Permana
Senin, 3 Agustus 2026 15:25

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 273 Madrasah Aliyah (MA) swasta di Provinsi Banten menyatakan kesiapan mengikuti Program Sekolah Gratis (PSG) yang...

126 Dapur SPPG Terancam Suspend Jika Tak Urus SLHS

126 Dapur SPPG Terancam Suspend Jika Tak Urus SLHS

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 3 Agustus 2026 15:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 126 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Serang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak