CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Lingkungan Sawah, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon berinisial AS (29) terancam penjara selama 15 tahun karena mengedarkan obat terlarang.
Ia diamankan oleh Satuan Reserse Nakroba Polres Cilegon pada Selasa, 3 Januari 2023, sekira pukul 20.30 WIB. AS diamankan bersama barang bukti berupa ribuan butir hexymer dan tramadol di Jalan Yos Sudarso, Lingkungan Sawah, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro yang melalui Kasatresnarkoba IPTU Syamsul Bahri Syamsul menjelaskan, penangkapan AS berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat terlarang.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang laki laki yang mengaku bernama AS ketika ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka,” jelas Syamsul, Selasa 10 Januari 2023.
Syamsul mengatakan dari pangkapan tersangka pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain 58 lempeng obat diduga tramadol HCI. Per paketnya berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 580 butir, satu botol obat diduga hexymer berisi 1.000 butir, satu botol obat diduga hexymer berisi 800 butir, satu pak plastik klip, satu buah tas kecil warna hitam, uang sebesar Rp115.000, dan satu buah handphone warna hijau.
Dari hasil keterangan tersangka, obat tersebut diedarkan di wilayah Cilegon. Obat tersebut didapat dari seseorang berinsial BD, yang masih dalam pengejaran alias DPO.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Polres Cilegon dan dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undanng-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milliar.
Reporter : Bayu Mulyana
Editor: Aas Arbi











