TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan sedang mencari keberadaan pemilik Mie Gacoan usai menyegel lokasi usahanya di Puspitek, Kelurahan Buaran, Serpong, Jumat, 6 Januari 2023.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan pemilik Mie Gacoan berinisial A akan dimintai keterangannya sebagai saksi.
“Kami sudah kirimi surat panggilan melalui Pos kepada saksi sekaligus pemilik ke alamatnya di Malang, Jawa Timur,” ujar Muksin, Selasa 10 Januari 2023.
Menurut Muksin, pihaknya sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Manager dan Legal Mie Gacoan. Namun pemeriksaan harus dilengkapi dengan memeriksa pemilik Mie Gacoan. “Kita harus periksa semuanya dulu” jelasnya.
Muksin mengatakan, pemanggilan kepada pemilik Mie Gacoan untuk memastikan apakah Mie Gacoan benar-benar dimiliki oleh perorangan atau perusahaan, sehingga pemeriksaan akan lebih komprehensif.
Bagian Legal Mie Gacoan Lingga Umbara mengatakan pihaknya akan memberikan klarifikasi kepada media Rabu, 11 Januari besok. “Kita akan gelar konferensi pers besok kepada teman-teman media,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, gedung Mie Gacoan pada Jumat, 6 Januari 2023, disegel Satpol PP Kota Tangsel. Penyegelan ini karena pihak Mie Gacoan tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Penyegelan ini sudah yang kedua. Kami sebelumnya sudah menyegel pada pada 21 Desember 2022, lalu mereka beroperasi lagi,” ungkap Kepala Satpol PP Tangsel Oki Rudianto, pekan lalu.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aas Arbi











