Robby menjelaskan, mesin cetak TNKB masih baru namun belum bisa produksi. Artinya sementara ini belum bisa memberikan pelayanan pencetakan TNKB kendaraan lama maupun kendaraan baru.
“Belum ada kaleng atau plat nomornya. Karena memang baru datang,” katanya.
Kedepan, diungkapkan Robby, keberadaan mesin cetak ini dapat melayani setiap wajib pajak yang proses pembayaran pajak lima tahunan atau ganti kaleng. Jadi nanti bisa langsung jadi atau dicetak.
“Alat mesin cetak TNKB ini sebagai upaya Korlantas melalui Samsat Pandeglang memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Karena memang alat ini dari Korlantas Polri untuk Samsat Pandeglang,” katanya.
Kepala Unit (Kanit) Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polres Pandeglang Inspektur Polisi Dua (IPDA) Irpan mengatakan, dua unit mesin cetak TNKB baru datang kemarin.
“Tadi sudah dicek oleh Pak Kasatlantas. Untuk sementara belum bisa melayani cetak TNKB karena masih menunggu kedatangan kaleng atau plat nomor kendaraannya,” katanya.











