SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Delapan orang yang terlibat penculikan dan pengeroyokan terhadap Adit (19) santri asal Pondok Pesantren (Ponpes) Cangkudu, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang ditangkap Polsek Curug. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Iya ada delapan tersangka (terkait kasus pengeroyokan santri-red). Total ada 10, ada dua masih dalam pengejaran,” kata Kapolsek Curug AKP Dedi Rudiman, Kamis 12 Januari 2023.
Dedi mengatakan, saat ini kepolisian sedang melakukan penyusunan berkas perkara terhadap para pelaku. Berkas kasus pengeroyokan tersebut telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang beberapa waktu yang lalu. “Berkas tersangka sudah dilimpahkan. Berkas sudah tahap satu (penelitian berkas perkara-red),” ungkap Dedi.
Dedi mengatakan, berdasarkan keterangan korban dan tersangka, kasus pengeroyokan itu diduga persoalan pribadi korban, dengan salah satu pelaku yang diketahui merupakan kakak dari pacar korban. “Akibat bawa adik perempuannya (latar belakang pengeroyokan-red),” kata Dedi.
Sementara itu, pengasuh Ponpes Cangkudu, KH Oni mengatakan, kasus penculikan yang berlanjut ke pengeroyokan tersebut terjadi sekira satu bulan yang lalu. Ketika itu, korban sedang mengaji dan dijemput oleh tiga orang pelaku.