RADARBANTEN.CO.ID – PT Krakatau Sarana Properti (KSP) yang merupakan anak usaha dari PT Krakatau Steel bakal mengosongkan lahan Komplek Perumahan Krakatau Steel yang saat ini ditempati para pedagang kaki lima (PKL).
Lokasi tempat berjualan PKL di kawasan tersebut di antaranya kawasan Stadion Krakatau Steel, di seberang Masjdi Al Muthowwir, seberang Rumah Sakit Krakatau Medika atau RSKM, dan lokasi lainnya di Kawasan Komplek Perumahan Krakatau Steel.
Dikutip dari bantenraya.com (Radar Banten Grup), rencana pengosongan PKL itu sudah diterbitkan surat oleh PT KSP pada 5 Januari 2023. Sebelumnya PT KSP juga telah melayangkan surat tentang larangan berdagang di area Perumahan Krakatau Steel pada 28 Desember 2022. Surat Peringatan tersebut ditandatangani Manajer Departemen Industrial Estate dan Housing PT KSP Agung Laksono Nugroho.
Seorang Pedagang Telur Gabus di Jalan Kotasari, Arti mengatakan, pedagang disuruh pindah sejak beberapa hari lalu. Ia menilai kebijakan itu merugikan para pedagang. “Emang Saya maling? Gak papa saya pergi, tapi kasih resiko dapurnya,” kata Arti ditemui di lokasi berdagangnya.
Arti mengaku sudah 10 tahun berjualan di lokasi tersebut. “Saya mah berjualan dari 2013 buat biaya anak, pesantren, kebutuhan makan,” kata Arti.
Ia mengaku dengan berjualan hanya mendapatkan keuntungan Rp50 ribu perhari. “Omzet sehari Rp300 ribu, kalau keuntungan bersihnya paling cuma Rp50 ribu,” ujarnya.
Meskipun sudah mendapatkan peringatandari PT KSP, Arti memaksakan diri untuk tetap berjualan karena kebutuhan yang mendesak. “Selama ini tidak pernah diajak ngobrol (Terkait Keputusan Larangan Berjualan). Dulu mah aman aja,” tuturnya.
Senada disampaikan Pedagang Air Mineral di Jalan Kotasari, Nur Jannah. Ia mengaku cemas dengan kebijakan PT KSP yang melarang PKL berjualan di Komplek Perumahan KS. “Anak masih 2 sekolah, suami kena PHK 2 tahun lalu,” kata Nur Jannah.
Nur Jannah bingung mencari pekerjaan apa jika dilarang berjualan di Komplek Perumahan KS. “Ada sampah juga (di area tempat berjualan) dibersihin, artinya kita tanggung jawab,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











