TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menjerat tiga terdakwa kasus narkotika jaringan antar pulau dengan hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati
Diketahui, Budi Julianda dituntut hukuman mati dan terdakwa lain Adi Bonar Simarmata serta Aditio dituntut penjara seumur hidup.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari tangkapan sabu-sabu seberat 0,4 gram atas nama tersangka Muhamad imam. Kemudian, Polresta Tangerang memeriksa latarbelakang tersangka dan mengarah pada tiga orang.
Kemudian, polisi mengetahui posisi terdakwa berada di Kalimantan dan berpindah ke Semarang. Hingga akhirnya tertangkap di perumahan Harapan indah, Bekasi.
Ketiganya merupakan jaringan narkoba antar provinsi dengan barang bukti 42 kilogram yang didapat dari Malaysia. Barang haram itu akan diedarkan di Pulau Jawa .
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengatakan, terdakwa Budi Yuliansa merupakan kelahiran Sambas, Kalimantan Barat dan hasil pemeriksaan diketahui seorang bandar narkoba.











