TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga terdakwa pengedar sabu-sabu seberat 42 kilogram dituntut pidana seumur hidup dan pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu 11 Januari 2023.
Tiga terdakwa itu adalah Adi Bonar Simarmata, Aditio, Budi Julianda. Budi dan Aditio dituntut penjara seumur hidup. Dan Budi dituntut pidana mati.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengatakan, Budi ditintut pidana mati. Sementara Ricky Bonar Simarmata kelahiran Jakarta yang bertempat tinggal di Kelurahan Teluk Pucung, Kota Bekasi dan Ade Dio Setiawan merupakan kelahiran Bandar
Lampung dituntut seumur hidup.
“Nah dua tersangka ini dituntut penjara Seumur Hidup. Keduanya memiliki peran sebagai kurir dari Sumatera dan penerima di Jawa. Karena kami tidak main-main dalam urusan perkara narkotika. Tentu kami bakal tuntut dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan perundang-undangan,”tegas Nova Kamis 12 Januari 2023.
Reporter: Mulyadi
Editor : Merwanda











