Untuk itu, ia meminta Pemprov Banten dalam hal ini Disnakertrans Provinsi Banten berkoordinasi dengan Disnakertrans kabupaten/kota untuk melakukan komunikasi kembali kepada perusahaan yang telah mengumumkan hal tersebut supaya dicari jalan keluar.
“Oleh karena itu, kami juga mengimbau kepada Disnakertrans kabupaten/kota untuk bersinergi, berkomunikasi, dan berkoordinasi dengan perusahaan tersebut,” tegasnya.
Apabila memang pilihannya tidak ada opsi lain selain harus PHK, maka pihaknya mengimbau agar ada pendampingan kepada masyarakat yang terdampak agar hak-hak para ternaga kerja bisa diperoleh sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kemudian setelah para pekerja mendapat haknya, Yeremia berharap bisa digunakan secara produktif. “Jangan sampai dibuat sebagai konsumtif, sehingga bisa nambah income keluarga,” ujarnya.
Di sisi lain, lanjutnya, produktivitas dunia tenaga kerja di Banten dan investasi yang khususnya untuk padat modal harus dijaga. Semua pihak juga harus terus mengurangi dampak terburuk dari resiko resesi dunia yang sudah di depan mata dan sudah mulai berefek ke Banten, terutama perusahaan yang orientasi ekspor.
Terpisah, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, kewenangan urusan PHK yang dilakukan oleh suatu perusahaan adalah kewenangan Disnakertrans kabupaten/kota. “Kalau PHK sesuai kewenangannya Disnaker Kabupaten Serang,” ujarnya melalui pesan singkat di aplikasi Whatsapp.
Reporter : Rostinah
Editor: Abdul Rozak











