Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM pada KPU Pandeglang Nunung Nurazizah menambahkan, peserta yang lulus seleksi tertulis akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu tes wawancara.
“Sehubungan dengan hal tersebut KPU Kabupaten Pandeglang mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang dinyatakan lulus untuk hadir dalam seleksi wawancara. Dimulai dari 15 hingga 17 Januari 2023,” ungkapnya.
Setiap calon anggota Panitia Pemungutan Suara mengikuti seleksi wawancara dengan ketentuan membawa tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPS dan KTP. Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 15 menit sebelum jadwal wawancara.
“KPU Kabupaten Pandeglang menerima masukan masyarakat terhadap calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah dinyatakan lulus seleksi tertulis. Masukan itu disampaikan secara tertulis dan dilampiri identitas diri. Melalui email sdmkpupandeglang@gmail.com atau melalui pos ke kantor KPU Kabupaten Pandeglang, dari 11-14 Januari 2023,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Mastur











