TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur PT Bumi Menara Internusa berinisial AS dan Direktur PT Santosa Agrindo berinisial DAPA diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana menyatakan, AS dan DAPA diperiksa dalam kasus impor garam industri atas nama tersangka MK.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022 atas nama tersangka MK,” ujar Ketut Sumedana, dikutip RADARBANTEN.CO.ID dari infopublik.id, Kamis, 12 Januari 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, yakni MK, FJ, YA, FTT, dan SW alias ST.
Untuk jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli.
Sekadar diketahui, PT Bumi Menara Internusa bergerak dalam penyediaan makanan laut di Surabaya. Sedangkan, PT Santosa Agrindo merupakan anak usaha PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) yang bergerak dalam industri olahan daging sapi. (*)
Reporter: Angger Gita
Editor: Agus Priwandono











