SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) lolos seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang melakukan investigasi.
Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah ada aturan dinstansi mereka yang melarang atau membolehkan ASN tersebut bergabung sebagai PPK.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya ASN yang dilantik menjadi PPK oleh KPU Kabupaten Serang ada sebanyak 13 orang terdiri dari PNS dan PPK.
Namun ia mengaku belum mengetahui apakah ada aturan yang lebih spesifik yang membolehkan atau melarang ASN tersebut dilantik menjadi PPK. Oleh karena itu, kata Ari, Bawaslu Kabupaten Serang sebagai pengawas pemilu dimana ketika ada informasi dari masyarakat yang masuk maka harus ditindaklanjuti.
“Ini atas instruksi Bawaslu Provinsi Banten, jadi Bawaslu Kabupaten Kota se-Provinsi Banten sedang melakukan pendalaman itu,” ujarnya.
Ari menuturkan yang pertama dilakukan oleh pihaknya adalah mencoba melihat apakah ada aturan yang secara spesifik di instansi yang melarang atau membolehkan dengan berkoordinasi terhadap instansi terkait.











