CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Penjualan Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) yang diproduksi di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung diperkirakan bisa tembus Rp2 miliar per tahun.
Namun, angka pasti perkiraan berapa besaran uang yang dihasilkan dari produk olahan sampah itu baru bisa diketahui usai UPT TPSA Bagendung melakukan perjanjian dengan PT Indonesia Power (IP).
Untuk bisa melakukan perjanjian jual beli produk BBJP, UPT TPSA Bagendung terlebih dahulu harus menyelesaikan permohonan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra menjelaskan, saat ini proses pembentukan UPT TPSA Bagendung menjadi BLUD sedang dalam proses.
Aziz memperkirakan, Maret 2023 mendatang, proses pembentukan BLUD itu sudah selesai.
“Persiapan dan persyaratan sudah dipenuhi, sudah dimasukkan ke walikota, tinggal pa wali bikin tim penilai, setelah memenuhi syarat keluar SK BLUD,” papar Aziz.











