SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan menghalangi penuntutan dengan terlapor Dito Mahendra dilimpahkan Polda Banten ke Polresta Serang Kota. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan Kejari Serang.
“Untuk diketahui Kejari Serang telah melaporkan Sdr MD ke Polda Banten pada 30 Desember 2022, kemudian perkara tersebut dilimpahkan kepada Polresta Serang Kota pada 3 Januari 2023,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat 13 Januari 2023.
Shinto mengatakan, saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. “Perkara saat ini sedang dalam proses penyelidikan permintaan keterangan tambahan terhadap pelapor,” kata mantan Kapolres Gowa, Polda Sulawesi Selatan tersebut.
Shinto mengungkapkan, pihak Polresta Serang Kota telah memeriksa beberapa saksi guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pemeriksaan kepada empat orang pihak dari Kejari Serang,” kata Shinto.
Shinto menjelaskan, Dito dilaporkan karena tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan meskipun telah dipanggil resmi beberapa kali oleh jaksa. “Terlapor dalam LP (laporan polisi-red) dilaporkan karena tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan meski telah dipanggil resmi beberapa kali. MD (Dito-red) dilaporkan dengan sangkaan Pasal 224 KUH Pidana dan Pasal 221 KUH Pidana,” kata alumnus Akpol 1999 tersebut.