Era menjelaskan Dito dilaporkan atas tuduhan Pasal 224 KUH Pidana dan Pasal 221 KUH Pidana. “Pasal 224 KUH Pidana ini karena yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara ini. Pasal 224 KUH Pidana karena adanya dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan,” kata Era didampingi Kasi Pidum Kejari Serang Edwar dan para pejabat utama Kejari Serang.
Sebelumnya Dito sudah beberapa kali mangkir di persidangan. Mangkirnya Dito tersebut membuat majelis hakim membebaskan terdakwa Nikita Mirzani yang dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya











