SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sukmara, guru SMP di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang didakwa melakukan tindak pidana penipuan dengan modus investasi pembuatan jersey. Akibat kasus ini, rekannya yang juga berprofesi sebagai guru mengalami kerugian Rp73,4 juta.
JPU Kejari Serang menyebut peristiwa bermula pada Maret 2025 di SMP Negeri 1 Cikande, Kabupaten Serang. Saat itu, korban M Heriansyah diperkenalkan kepada terdakwa oleh seorang guru lain dalam kegiatan futsal antar-SMP di Kecamatan Cikande.
“Bahwa terdakwa Sukmara Bin Ujang Wara, pada Maret 2025 di wilayah hukum Pengadilan Negeri Serang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang menyerahkan uang,” kata JPU dalam surat dakwaannya yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Jumat 17 April 2026.
Sukmara, yang diketahui mengajar di SMP Negeri 2 Kibin, mengaku tengah menerima banyak pesanan jersey dari sejumlah sekolah. Ia kemudian menawarkan kerja sama kepada korban untuk menanamkan modal, dengan janji keuntungan sebesar 50 persen dari dana yang diberikan.
Tertarik dengan tawaran tersebut, korban mulai mentransfer uang secara bertahap sejak 13 Maret 2025. Pada tahap awal, korban mengirim Rp3 juta. Kemudian, disusul beberapa kali transfer lain dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta, dengan berbagai alasan yang disampaikan terdakwa.
Misalnya, kekurangan modal, tingginya permintaan, hingga kebutuhan penebusan pesanan, korban menuruti permintaan terdakwa untuk melakukan pengiriman uang yang dimintanya.
“Dengan menggunakan tipu muslihat tersebut, terdakwa meminta korban menyerahkan sejumlah uang secara bertahap dengan dalih untuk modal usaha pembuatan jersey,” ujar JPU.
JPU menyebut, total dana yang telah ditransfer korban hingga Agustus 2025 mencapai Rp73,4 juta rupiah. Namun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Setiap kali ditagih, terdakwa berdalih dana tersebut diputar kembali untuk memenuhi pesanan yang disebutnya terus bertambah.
Hingga akhirnya pada September 2025, korban mulai curiga dan menolak permintaan tambahan modal dari terdakwa. Korban sempat mencari keberadaan terdakwa, hingga mendatangi kediaman terdakwa dan menagih modal beserta nominal keuntungan yang dijanjikan terdakwa.
Dalam pertemuan itu, terdakwa mengakui bahwa uang yang diterimanya tidak digunakan untuk produksi jersey, melainkan untuk membayar utang pribadi. Ia pun sempat berjanji akan mengembalikan dana korban pada Oktober 2025. Alih-alih mengembalikan uang korbannya, terdakwa kembali tidak memenuhi janji tersebut.
Dengan begitu, korban kemudian memutuskan untuk menyelesaikan perkara melalui jalur hukum dengan melaporkan terdakwa ke Mapolsek Cikande.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 486 KUHP,” tuturnya.
Editor : Rostinah











