slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

Fahmi by Fahmi
17-04-2026 07:27:09
in Berita Utama, Hukum, Kabupaten Serang, Pendidikan
Ilustrasi penipuan oknum guru (AI)

Ilustrasi penipuan oknum guru (AI)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sukmara, guru SMP di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang didakwa melakukan tindak pidana penipuan dengan modus investasi pembuatan jersey. Akibat kasus ini, rekannya yang juga berprofesi sebagai guru mengalami kerugian Rp73,4 juta.

JPU Kejari Serang menyebut peristiwa bermula pada Maret 2025 di SMP Negeri 1 Cikande, Kabupaten Serang. Saat itu, korban M Heriansyah diperkenalkan kepada terdakwa oleh seorang guru lain dalam kegiatan futsal antar-SMP di Kecamatan Cikande.

Baca Juga :

Pengawas Produksi Jadi Otak Pelaku Pencurian Sepatu di Nikomas Gemilang

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

Pemain Judi Online Diculik, Uang Rp 40 Juta Dirampas

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

“Bahwa terdakwa Sukmara Bin Ujang Wara, pada Maret 2025 di wilayah hukum Pengadilan Negeri Serang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang menyerahkan uang,” kata JPU dalam surat dakwaannya yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Jumat 17 April 2026.

Sukmara, yang diketahui mengajar di SMP Negeri 2 Kibin, mengaku tengah menerima banyak pesanan jersey dari sejumlah sekolah. Ia kemudian menawarkan kerja sama kepada korban untuk menanamkan modal, dengan janji keuntungan sebesar 50 persen dari dana yang diberikan.

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban mulai mentransfer uang secara bertahap sejak 13 Maret 2025. Pada tahap awal, korban mengirim Rp3 juta. Kemudian, disusul beberapa kali transfer lain dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta, dengan berbagai alasan yang disampaikan terdakwa.

Misalnya, kekurangan modal, tingginya permintaan, hingga kebutuhan penebusan pesanan, korban menuruti permintaan terdakwa untuk melakukan pengiriman uang yang dimintanya.

“Dengan menggunakan tipu muslihat tersebut, terdakwa meminta korban menyerahkan sejumlah uang secara bertahap dengan dalih untuk modal usaha pembuatan jersey,” ujar JPU.

JPU menyebut, total dana yang telah ditransfer korban hingga Agustus 2025 mencapai Rp73,4 juta rupiah. Namun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Setiap kali ditagih, terdakwa berdalih dana tersebut diputar kembali untuk memenuhi pesanan yang disebutnya terus bertambah.

Hingga akhirnya pada September 2025, korban mulai curiga dan menolak permintaan tambahan modal dari terdakwa. Korban sempat mencari keberadaan terdakwa, hingga mendatangi kediaman terdakwa dan menagih modal beserta nominal keuntungan yang dijanjikan terdakwa.

Dalam pertemuan itu, terdakwa mengakui bahwa uang yang diterimanya tidak digunakan untuk produksi jersey, melainkan untuk membayar utang pribadi. Ia pun sempat berjanji akan mengembalikan dana korban pada Oktober 2025. Alih-alih mengembalikan uang korbannya, terdakwa kembali tidak memenuhi janji tersebut.

Dengan begitu, korban kemudian memutuskan untuk menyelesaikan perkara melalui jalur hukum dengan melaporkan terdakwa ke Mapolsek Cikande.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 486 KUHP,” tuturnya.

Editor : Rostinah

Tags: Cikande SerangGuru CikandeGuru Penipuankejari serangPengadilan Negeri Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pasca Segel KKP, Operational Wisata Pulau Umang Tetap Berjalan Normal

Next Post

Duh, Dana Desa Tahap Satu di Kabupaten Serang Tak Kunjung Cair

Related Posts

Barang bukti sepatu yang dicuri.
Hukum

Pengawas Produksi Jadi Otak Pelaku Pencurian Sepatu di Nikomas Gemilang

by Fahmi
Jumat, 17 April 2026 08:17

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Cikande memberikan klarifikasi terkait pencurian yang terjadi di PT Nikomas Gemilang. Kasus pencurian sepatu merk Adidas...

Read moreDetails

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

Pemain Judi Online Diculik, Uang Rp 40 Juta Dirampas

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Didakwa Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Perkara PT SBM, Dirut PT ITAI Bantah dan Tegaskan Bukti JPU Palsu

Kasus Kepengurusan PTSL Tangerang, Jimmy Lie Didakwa Suap Mantan Kades Kalibaru

Tiga Karyawan Curi Sepatu Adidas, PT Nikomas Gemilang Alami Kerugian Puluhan Juta

Dugaan Penggelapan Dana Rp653 Juta, Mantan Kasir Perumahan BCA Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasus Pengurangan Isi Tabung Gas Subsidi, Direktur SPBE PT EMPA Divonis Ringan

Next Post
Kepala Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Muhammad Aopidi

Duh, Dana Desa Tahap Satu di Kabupaten Serang Tak Kunjung Cair

Tersangka penyalahgunaan obat terlarang

Usai Jalani Rehab, Polsek Kronjo Tangerang Proses Hukum Kasus Tramadol

Penyitaan dokumen di Kantor PT ABM

Geledah Kantor BUMD PT ABM, Kejati Banten Sebut Ada Dugaan Pengelolaan Keuangan Bermasalah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Barang bukti sepatu yang dicuri.

Pengawas Produksi Jadi Otak Pelaku Pencurian Sepatu di Nikomas Gemilang

Jumat, 17 April 2026 08:17
Pelaksanaan Rapat Pansus LKPJ Bupati Serang 2025

Tak Hadir Pembahasan, OPD Dinilai Tak Serius Bahas LKPJ Bupati Serang 2025

Jumat, 17 April 2026 08:09
Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tb Agus Khatibul Umam (paling belakang) berfoto bersama Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim saat retret di Akmil Magelang, Jawa Tengah.

Tingkatkan Kompetensi, Ketua Dewan Ikut Retret di Akmil

Jumat, 17 April 2026 07:58
Penyitaan dokumen di Kantor PT ABM

Geledah Kantor BUMD PT ABM, Kejati Banten Sebut Ada Dugaan Pengelolaan Keuangan Bermasalah

Jumat, 17 April 2026 07:50
Tersangka penyalahgunaan obat terlarang

Usai Jalani Rehab, Polsek Kronjo Tangerang Proses Hukum Kasus Tramadol

Jumat, 17 April 2026 07:42
Kepala Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Muhammad Aopidi

Duh, Dana Desa Tahap Satu di Kabupaten Serang Tak Kunjung Cair

Jumat, 17 April 2026 07:33
Barang bukti sepatu yang dicuri.

Pengawas Produksi Jadi Otak Pelaku Pencurian Sepatu di Nikomas Gemilang

Jumat, 17 April 2026 08:17
Pelaksanaan Rapat Pansus LKPJ Bupati Serang 2025

Tak Hadir Pembahasan, OPD Dinilai Tak Serius Bahas LKPJ Bupati Serang 2025

Jumat, 17 April 2026 08:09
Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tb Agus Khatibul Umam (paling belakang) berfoto bersama Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim saat retret di Akmil Magelang, Jawa Tengah.

Tingkatkan Kompetensi, Ketua Dewan Ikut Retret di Akmil

Jumat, 17 April 2026 07:58
Penyitaan dokumen di Kantor PT ABM

Geledah Kantor BUMD PT ABM, Kejati Banten Sebut Ada Dugaan Pengelolaan Keuangan Bermasalah

Jumat, 17 April 2026 07:50
Tersangka penyalahgunaan obat terlarang

Usai Jalani Rehab, Polsek Kronjo Tangerang Proses Hukum Kasus Tramadol

Jumat, 17 April 2026 07:42
Kepala Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Muhammad Aopidi

Duh, Dana Desa Tahap Satu di Kabupaten Serang Tak Kunjung Cair

Jumat, 17 April 2026 07:33

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Barang bukti sepatu yang dicuri.

Pengawas Produksi Jadi Otak Pelaku Pencurian Sepatu di Nikomas Gemilang

by Fahmi
Jumat, 17 April 2026 08:17

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Cikande memberikan klarifikasi terkait pencurian yang terjadi di PT Nikomas Gemilang. Kasus pencurian sepatu merk Adidas...

Pelaksanaan Rapat Pansus LKPJ Bupati Serang 2025

Tak Hadir Pembahasan, OPD Dinilai Tak Serius Bahas LKPJ Bupati Serang 2025

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 17 April 2026 08:09

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- DPRD Kabupaten Serang menilai OPD di lingkup Pemkab Serang tidak serius dalam melakukan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak