• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

Fahmi by Fahmi
Jumat, 17 April 2026 07:27
in Berita Utama, Hukum, Kabupaten Serang, Pendidikan
Ilustrasi penipuan oknum guru (AI)

Ilustrasi penipuan oknum guru (AI)

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sukmara, guru SMP di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang didakwa melakukan tindak pidana penipuan dengan modus investasi pembuatan jersey. Akibat kasus ini, rekannya yang juga berprofesi sebagai guru mengalami kerugian Rp73,4 juta.

JPU Kejari Serang menyebut peristiwa bermula pada Maret 2025 di SMP Negeri 1 Cikande, Kabupaten Serang. Saat itu, korban M Heriansyah diperkenalkan kepada terdakwa oleh seorang guru lain dalam kegiatan futsal antar-SMP di Kecamatan Cikande.

RelatedPosts

Dinkes Tangsel Catat 256 Kasus ILI, Delapan Positif Infuenza A

Dinkes Tangsel Catat 256 Kasus ILI, Delapan Positif Infuenza A

Minggu, 4 Oktober 2026 12:05
Tol Serang-Panimbang Diharapkan Dongkrak Ekonomi dan UMKM Kabupaten Pandeglang

Tol Serang-Panimbang Diharapkan Dongkrak Ekonomi dan UMKM Kabupaten Pandeglang

Minggu, 4 Oktober 2026 11:59
Bupati Tangerang Siapkan Perbup Pelestarian Tiga Bahasa Daerah

Bupati Tangerang Siapkan Perbup Pelestarian Tiga Bahasa Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 11:48
Dilantik Kapolri, Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Menjabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Hengki

Dilantik Kapolri, Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Menjabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Hengki

Minggu, 4 Oktober 2026 10:46

“Bahwa terdakwa Sukmara Bin Ujang Wara, pada Maret 2025 di wilayah hukum Pengadilan Negeri Serang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang menyerahkan uang,” kata JPU dalam surat dakwaannya yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Jumat 17 April 2026.

Sukmara, yang diketahui mengajar di SMP Negeri 2 Kibin, mengaku tengah menerima banyak pesanan jersey dari sejumlah sekolah. Ia kemudian menawarkan kerja sama kepada korban untuk menanamkan modal, dengan janji keuntungan sebesar 50 persen dari dana yang diberikan.

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban mulai mentransfer uang secara bertahap sejak 13 Maret 2025. Pada tahap awal, korban mengirim Rp3 juta. Kemudian, disusul beberapa kali transfer lain dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta, dengan berbagai alasan yang disampaikan terdakwa.

Misalnya, kekurangan modal, tingginya permintaan, hingga kebutuhan penebusan pesanan, korban menuruti permintaan terdakwa untuk melakukan pengiriman uang yang dimintanya.

“Dengan menggunakan tipu muslihat tersebut, terdakwa meminta korban menyerahkan sejumlah uang secara bertahap dengan dalih untuk modal usaha pembuatan jersey,” ujar JPU.

JPU menyebut, total dana yang telah ditransfer korban hingga Agustus 2025 mencapai Rp73,4 juta rupiah. Namun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Setiap kali ditagih, terdakwa berdalih dana tersebut diputar kembali untuk memenuhi pesanan yang disebutnya terus bertambah.

Hingga akhirnya pada September 2025, korban mulai curiga dan menolak permintaan tambahan modal dari terdakwa. Korban sempat mencari keberadaan terdakwa, hingga mendatangi kediaman terdakwa dan menagih modal beserta nominal keuntungan yang dijanjikan terdakwa.

Dalam pertemuan itu, terdakwa mengakui bahwa uang yang diterimanya tidak digunakan untuk produksi jersey, melainkan untuk membayar utang pribadi. Ia pun sempat berjanji akan mengembalikan dana korban pada Oktober 2025. Alih-alih mengembalikan uang korbannya, terdakwa kembali tidak memenuhi janji tersebut.

Dengan begitu, korban kemudian memutuskan untuk menyelesaikan perkara melalui jalur hukum dengan melaporkan terdakwa ke Mapolsek Cikande.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 486 KUHP,” tuturnya.

Editor : Rostinah

Tags: Cikande SerangGuru CikandeGuru Penipuankejari serangPengadilan Negeri Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pasca Segel KKP, Operational Wisata Pulau Umang Tetap Berjalan Normal

Next Post

Duh, Dana Desa Tahap Satu di Kabupaten Serang Tak Kunjung Cair

Next Post
Kepala Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Muhammad Aopidi

Duh, Dana Desa Tahap Satu di Kabupaten Serang Tak Kunjung Cair

Suyudi Ario Seto

Keluarga Besar Ibunda Suyudi Ario Seto Gelar Tasyakuran di Pandeglang

Kamis, 1 Oktober 2026 18:02
Kapolda Banten Hendra Kurniawan

Kapolri Promosikan Brigjen Pol Hendra Kurniawan Sebagai Kapolda Banten

Sabtu, 3 Oktober 2026 11:43
Pergantian pejabat eselon II

Bupati Tangerang Rotasi Pejabat, Ana Supriatna Dicopot dari Jabatan Kasatpol PP

Sabtu, 3 Oktober 2026 07:35
Kapolda Hengki

BREAKING NEWS! Kapolda Banten Diganti, Irjen Pol Hengki Jabat Kapolda Jawa Barat

Sabtu, 3 Oktober 2026 09:06
Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga Komjen Suyudi Ungkap Kebiasaan Sang Jenderal Saat Berkunjung ke Rangkasbitung

Kamis, 1 Oktober 2026 14:25
elektrifikasi KRL Rangkasbitung-Merak

KRL Rangkasbitung-Merak Bakal Dielektrifikasi, Pemprov Banten Siapkan Studi Kelayakan

Jumat, 2 Oktober 2026 17:37
Tol Serang-Panimbang

Wakil Bupati Pandeglang Nilai Pintu Tol Bojong Sebagai Pembuka Isolasi Ekonomi Banten Selatan

Jumat, 2 Oktober 2026 13:50

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dinkes Tangsel Catat 256 Kasus ILI, Delapan Positif Infuenza A

Dinkes Tangsel Catat 256 Kasus ILI, Delapan Positif Infuenza A

by Syaiful Adha
Minggu, 4 Oktober 2026 12:05
0

Kepala Dinkes Tangsel Allin Hendalin Mahdaniar. Foto Syaiful Adha

Tol Serang-Panimbang Diharapkan Dongkrak Ekonomi dan UMKM Kabupaten Pandeglang

Tol Serang-Panimbang Diharapkan Dongkrak Ekonomi dan UMKM Kabupaten Pandeglang

by Purnama Irawan
Minggu, 4 Oktober 2026 11:59
0

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani berbincang dengan awak media saat mengunjungi Kantor Sekretariat Bersama PWI dan SMSI Kabupaten Pandeglang.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.