Rina menerangkan, salah satu indikator kinerja utama BPKAD adalah menyusun LKPD dengan akuntabel serta disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaki.
Untuk memenuhi hal tersebut, pihaknya pun telah menyerahkan dokumen yang dimaksud ke Inspektorat Provinsi Banten.
“Hari ini sesuai agenda yang kita jadwalkan kita menyerahkan laporan LKPD TA 2022 untuk selanjutnya dilakukan reviu oleh Inspektorat,” ujar mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini.
Ia menuturkan, adapun dokumen-dokumen yang disampaikan dalam LKPD TA 2022 sudah lengkap disampaikan, di antaranya, adalah laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, lpsal, hingga neraca aset dan keuangan.
Dengan penyerahan yang dilakukan, maka LKPD Pemprov Banten TA 2022 ditargetkan sudah bisa diserahkan ke BPK RI untuk dilakukan audit pada 3 Februari 2023.
Ia mengatakan, lima hari ke depan hasil reviu akan ditindaklanjuti, diperbaiki, dan setelah itu pihaknya akan menyerahkan ke BPK yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2023.
“Itu lebih cepat dari penyerahan LKPD TA 2021,” tegasnya.
Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara mengatakan, pihaknya akan juga berkomitmen untuk menciptakan tata kelola keuangan dan aset di lingkup Pemprov Banten yang optimal. Salah satunya melalui reviu LKPD TA 2022 yang diserahkan BPKAD. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agus Priwandono











