Utuy menerangkan, secara aturan pelaksanaan Pilkades serentak bisa dilaksanakan enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa (kades) habis. Di Pandeglang, kata dia, 110 kades akan berakhir masa jabatannya di bulan Desember 2023.
“Kita akan bahas dulu semuanya, dilaksanakan atau ditunda, belum bisa kita pastikan,” katanya.(*)
Reporter: Adib
Editor: Mastur











