SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berkas perkara kasus penculikan dan pengeroyokan terhadap Adit (19), santri asal Pondok Pesantren (Ponpes) Cangkudu, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, dinyatakan lengkap. Penyidik Satreskrim Polsek Curug dinilai telah memenuhi semua petunjuk jaksa peneliti Kejari Serang.
“Berkas perkaranya sudah kami nyatakan lengkap,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang Edward, Jumat, 20 Januari 2023.
Edwar mengatakan, berkas perkara tersebut akan kembali diserahkan kepada penyidik. Nantinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang tinggal menunggu proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka.
“Setelah ini (berkas perkara dinyatakan lengkap-red) kami tinggal menunggu proses tahap duanya lagi,” kata Edwar didampingi jaksa peneliti Kejari Serang Fitriah.
Kapolsek Curug Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Rudiman mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
“Iya ada delapan tersangka (terkait kasus pengeroyokan santri). Total ada 10, ada dua masih dalam pengejaran,” kata Dedi.