TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPR RI menyetujui usulan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) untuk merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 soal masa jabatan kades.
Usulannya perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang Maskota HJS mengatakan, perubahan UU nomor 6 tahun 2014 terkait masa jabatan kepala desa 6 tahun menjadi 9 tahun bagaikan makan buah Simalakama.
“Mengapa demikian, karena jika UU tersebut mengalami perubahan, dan berlaku surut, pastinya akan merasa bangga, sehingga bisa memaksimalkan pembangunan yang ada di desa dengan tetap masa periode selama tiga kali,”katanya, Jumat 20 Januari 2023.
Namun demikian, lanjut Maskota, jika masa jabatan 9 tahun tidak berlaku surut, pastinya akan berpengaruh pada aturan masa periode kepala desa menjadi dua periode.
“Jika UU tersebut direvisi tidak berlaku surut, dengan taruhan masa periode kepala desa hanya cukup dua periode saja. Pastinya kepala desa masa periode jabatannya sudah dua periode, pastinya tidak akan bisa melangkah ke periode ketiganya, itulah bagaikan makan buah Simalakama,”ucapnya.
Ia menganggap wacana jabatan kepala desa 6 tahun menjadi 9 tahun menjadi hal yang serba salah.
“Direvisi UU tersebut, ada sisi baiknya, tidak direvisi juga ada sisi baiknya juga,”pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Ahmad Lutfi










